PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Menindaklanjuti komplain sejumlah orang tua/wali murid terkait persoalan administrasi dokumen kelulusan di PAUD TAAM Al-Muhajirin, Kelurahan Sukajadi, Kota Prabumulih, tim Zona Merah melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Komplain tersebut berkaitan dengan tidak dicantumkannya Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada ijazah kelulusan sejumlah peserta didik, serta adanya dugaan perbedaan tanda tangan pada dokumen ijazah yang diterima orang tua/wali murid.

Sebagai bentuk upaya memperoleh informasi yang berimbang, Zona Merah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih melalui surat Nomor: 024/PT.ZMM/PBM/VIII/2026 tertanggal 25 Agustus 2026.
Kemudian, pada 26 Agustus 2026, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih melalui Kepala Bidang PAUD dan PNF, Witomo Atmojo, S.Pd, memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Dalam klarifikasinya, Witomo menyampaikan bahwa dirinya telah memperoleh informasi mengenai persoalan tersebut pada 23 Juli 2026 dari salah seorang wartawan media online.
Dapodik Disebut Tidak Sinkron
Terkait tidak dicantumkannya NISN pada ijazah kelulusan peserta didik PAUD TAAM Al-Muhajirin, Witomo menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut disebabkan oleh aplikasi Dapodik PAUD yang tidak melakukan sinkronisasi.
Kondisi tersebut kemudian berdampak pada tidak tercantumnya NISN pada dokumen kelulusan yang diterima sejumlah peserta didik.
“Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih telah memberikan klarifikasi mengenai persoalan tersebut,” demikian pokok penjelasan yang disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Sementara itu, mengenai adanya perbedaan tanda tangan pada dokumen ijazah, Witomo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan secara langsung dan memanggil kepala sekolah PAUD TAAM Al-Muhajirin untuk meminta penjelasan.
Dari hasil pengecekan tersebut, kepala sekolah disebut mengakui adanya kesalahan terkait tanda tangan pada dokumen tersebut.
Pihak sekolah juga disebut telah menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua/wali murid yang terdampak serta menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang pembuatan ijazah secara angsuran.
Orang Tua/Wali Murid Menolak Pengembalian Uang
Hasil klarifikasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih tersebut kemudian disampaikan oleh tim Zona Merah kepada sejumlah perwakilan orang tua/wali murid pada Kamis (27/8/2026) di kediaman salah seorang orang tua/wali murid.

Penyampaian hasil klarifikasi dilakukan langsung oleh Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, bersama tim media Marabes News, Deri dan Ariyanto.
Namun, dalam pertemuan tersebut, sejumlah orang tua/wali murid menyatakan tidak menerima dan menolak tawaran pengembalian uang pembuatan ijazah.
Mereka meminta persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti karena menilai permasalahan yang terjadi bukan semata-mata persoalan pengembalian biaya pembuatan ijazah, tetapi menyangkut dokumen pendidikan yang mereka terima.
Salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak disebutkan menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak yayasan maupun kepala sekolah PAUD TAAM Al-Muhajirin.
“Kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Kami meminta pihak yayasan dan kepala sekolah bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi,” ujarnya.
22 Peserta Didik Disebut Terdampak
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada tim Zona Merah, sedikitnya terdapat 22 anak yang telah lulus dari PAUD TAAM Al-Muhajirin yang disebut menerima dokumen kelulusan tanpa dicantumkannya NISN.
Para orang tua/wali murid berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian yang jelas, terutama terkait status administrasi dokumen kelulusan anak-anak mereka dan pertanggungjawaban pihak yang terkait.
Zona Merah menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut administrasi pendidikan dan dokumen kelulusan peserta didik, sehingga diperlukan kejelasan dari seluruh pihak agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi peserta didik di kemudian hari.
Dalam pemberitaan ini, Zona Merah juga menempatkan klarifikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih sebagai bagian penting dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yayasan maupun PAUD TAAM Al-Muhajirin Sukajadi belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas keberatan orang tua/wali murid tersebut.
Zona Merah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yayasan maupun PAUD TAAM Al-Muhajirin apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.
(Fa)













