PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Beredarnya informasi mengenai adanya seorang lurah di Kota Prabumulih yang diduga mengajukan proposal permohonan bantuan kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya menjadi perhatian publik.
Informasi tersebut perlu disikapi secara bijak dan proporsional. Terlebih apabila proposal yang diajukan memang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan fasilitas umum, kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat maupun kepentingan lingkungan.

Namun, karena lurah merupakan pejabat pemerintahan, setiap tindakan yang dilakukan dalam kapasitas jabatan harus tetap berada dalam koridor kewenangan, tata kelola pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas.
Tidak Otomatis Melanggar Hukum
Secara prinsip, pengajuan proposal bantuan kepada perusahaan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Penilaiannya bergantung pada sejumlah hal, antara lain siapa yang mengajukan, atas nama siapa proposal dibuat, apa tujuan bantuan, bagaimana proses penerimaan dan penggunaannya, serta apakah seluruh tahapan dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang dalam regulasi dikenal sebagai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memiliki dasar hukum. PP Nomor 47 Tahun 2012 mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan. Untuk perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam, TJSL merupakan kewajiban yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Artinya, terdapat ruang bagi dunia usaha untuk berkontribusi terhadap pembangunan sosial dan lingkungan, termasuk melalui program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Namun, kerja sama tersebut tetap harus dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan tidak boleh berubah menjadi hubungan transaksional antara pejabat pemerintah dengan perusahaan.
Persoalannya Bukan Sekadar Proposal, tetapi Mekanismenya
Hal penting yang perlu dilihat adalah atas nama siapa proposal tersebut dibuat dan dalam kapasitas apa proposal itu diajukan.

Lurah Gunung Kemala, Tohirin, S.P., M.Pd., saat dikonfirmasi awak media memberikan klarifikasi terkait informasi yang sebelumnya beredar.
Tohirin menjelaskan bahwa proposal tersebut sebelumnya diajukan kepada PT PDSI dan Sercom. Menurut keterangannya, rencana pengajuan bantuan telah disampaikan secara lisan ketika pihak PT PDSI akan melakukan kegiatan pengeboran lima sumur minyak di Kelurahan Gunung Kemala.
Dalam proses tersebut, pihak perusahaan disebut telah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat, baik kelurahan maupun kecamatan di wilayah Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Keterangan tersebut penting untuk ditempatkan sebagai klarifikasi dari pihak yang bersangkutan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh proses telah memenuhi atau melanggar ketentuan.
Jika proposal dibuat secara resmi atas nama pemerintah kelurahan, diketahui atau mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pemerintahan, ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tidak mengandung keuntungan pribadi, serta bantuan yang diterima dicatat dan dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka hal tersebut berbeda dengan tindakan pejabat yang meminta uang atau barang untuk kepentingan pribadi.
PP Nomor 17 Tahun 2018 mengatur mengenai kelurahan, termasuk kedudukan, tugas lurah dan aspek penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
Sementara itu, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Karena itu, kebutuhan masyarakat idealnya terlebih dahulu ditempatkan dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Apabila terdapat kebutuhan yang belum dapat dibiayai melalui APBD dan terdapat peluang dukungan dari dunia usaha, pengusulannya sebaiknya dilakukan melalui mekanisme resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
CSR Harus Dibedakan dari Pungutan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah membedakan antara permohonan dukungan CSR/TJSL dengan pungutan atau permintaan imbalan kepada perusahaan.
CSR bukan merupakan “uang setoran” kepada pemerintah kelurahan. Program TJSL merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang pelaksanaannya harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Persoalan dapat muncul apabila dalam proses pengajuan terdapat unsur pemaksaan, ancaman, tekanan karena jabatan, permintaan imbalan, atau keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Apalagi jika perusahaan merasa harus memberikan bantuan karena khawatir terhadap kewenangan pemerintah, misalnya terkait pelayanan publik, perizinan atau kepentingan usaha lainnya.
Jika kondisi tersebut terbukti terjadi, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai proposal bantuan, tetapi dapat masuk ke ranah etika pemerintahan, konflik kepentingan, bahkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Jika Bantuan Benar-Benar untuk Masyarakat?
Di sinilah diperlukan sikap yang berimbang.
Jangan sampai setiap proposal yang dibuat aparatur kelurahan kepada perusahaan langsung dianggap sebagai tindak pidana.
Sebaliknya, alasan “untuk kepentingan masyarakat” juga tidak boleh secara otomatis menjadi pembenaran terhadap seluruh bentuk penggalangan bantuan.
Yang harus diperiksa adalah prosedur, kewenangan, tujuan, penerima manfaat, proses penerimaan serta pertanggungjawaban bantuan tersebut.
Dengan kata lain, niat baik tetap harus berjalan bersama prosedur yang benar.
Integritas Aparatur Juga Harus Dijaga
Lurah merupakan bagian dari aparatur pemerintahan. Apabila lurah berstatus ASN, maka pelaksanaan tugas dan penggunaan kewenangan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Integritas, akuntabilitas dan kepentingan pelayanan publik menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Karena itu, sekalipun tujuan pengajuan proposal adalah membantu masyarakat, prosesnya tetap harus menjaga independensi dan integritas jabatan.
Niat baik tidak menghapus kewajiban mengikuti prosedur. Sebaliknya, prosedur yang benar justru melindungi aparatur, masyarakat dan perusahaan dari persoalan di kemudian hari.
Pemkot Prabumulih Perlu Memberikan Klarifikasi
Atas beredarnya informasi tersebut, Pemerintah Kota Prabumulih melalui perangkat terkait dinilai perlu memberikan klarifikasi apabila informasi mengenai pengajuan proposal tersebut benar adanya.
Klarifikasi tidak berarti langsung menyatakan seorang lurah bersalah. Klarifikasi justru diperlukan untuk memastikan apakah proposal tersebut merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat dan kemitraan CSR yang sah atau terdapat persoalan administrasi, etik maupun konflik kepentingan.
Apabila proposal tersebut resmi, ditujukan untuk kepentingan masyarakat, tidak disertai tekanan kepada perusahaan, tidak memberikan keuntungan pribadi dan seluruh bantuan dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalannya lebih tepat dilihat dari sisi administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Namun, apabila ditemukan adanya permintaan pribadi, penggunaan nama atau jabatan untuk memperoleh keuntungan, tekanan kepada perusahaan, penerimaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, atau adanya imbalan tertentu, maka persoalannya tentu berbeda dan perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi Menjadi Kunci
Dunia usaha memiliki hak untuk menjalankan program CSR secara transparan dan tepat sasaran.
Pemerintah kelurahan dapat berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan dunia usaha. Namun, fungsi tersebut jangan sampai berubah menjadi hubungan transaksional antara pejabat dan pengusaha.
Karena itu, setiap bantuan idealnya memiliki:
– proposal dan tujuan yang jelas;
– penerima manfaat yang jelas;
– mekanisme penerimaan yang transparan;
– penggunaan bantuan yang dapat diverifikasi; dan
– laporan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat mendapatkan manfaat, perusahaan memiliki kepastian dalam menjalankan program sosialnya, dan aparatur pemerintah terlindungi dari dugaan penyalahgunaan jabatan.
Kesimpulan
Beredarnya kabar mengenai seorang lurah yang mengajukan proposal kepada sejumlah perusahaan belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum.
Terlebih, berdasarkan klarifikasi pihak terkait, proposal tersebut disebut diajukan untuk kepentingan masyarakat dan tidak disertai unsur pemaksaan kepada perusahaan.
Secara prinsip, kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung kegiatan sosial dan lingkungan bukan sesuatu yang dilarang. Program TJSL perusahaan juga memiliki dasar hukum.
Yang menjadi titik krusial adalah legalitas kewenangan, prosedur pengajuan, tujuan bantuan, transparansi penerimaan, pertanggungjawaban serta ada atau tidaknya kepentingan pribadi atau tekanan kepada pihak perusahaan.
Karena itu, publik sebaiknya tidak terburu-buru memberikan vonis. Namun, pemerintah juga tidak semestinya mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat.
Jika benar untuk kepentingan masyarakat, pastikan mekanismenya benar. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan.
Pada akhirnya, prinsipnya sederhana: kepentingan masyarakat harus menjadi tujuan, aturan menjadi pijakan, dan transparansi menjadi pengaman.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena informasi mengenai proposal tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak kelurahan, perusahaan yang menerima proposal, pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kota Prabumulih. Redaksi tetap terbuka memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.













