PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Tim Zona Merah saat ini tengah melakukan penelusuran dan kajian terhadap aktivitas operasional PT Pertamina dan/atau pihak vendor yang berada di wilayah Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, menyusul adanya sejumlah informasi serta persoalan yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas operasional perusahaan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan sumber daya air, potensi dampak terhadap sungai dan lingkungan sekitar, pengelolaan limbah, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

Sebagai bagian dari proses verifikasi informasi, PT Zona Merah Multimedia melalui Zona Merah telah menyampaikan Surat Nomor: 021/PT ZMM/PBM/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026 perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Aktivitas Operasional Pertamina dan/atau Vendor di Kelurahan Gunung Kemala.
Surat tersebut ditujukan kepada pihak PT Pertamina sebagai pihak yang dimintai penjelasan mengenai berbagai informasi yang sedang ditelusuri oleh tim Zona Merah.
Selain kepada pihak Pertamina, proses penelusuran juga dilakukan dengan meminta informasi dan keterangan dari unsur pemerintahan setempat, dalam hal ini Kecamatan Prabumulih Barat dan Kelurahan Gunung Kemala, serta masyarakat yang berada di sekitar lokasi dan diduga mengetahui atau merasakan secara langsung dampak dari aktivitas operasional tersebut.

Bukan Menuduh, tetapi Memastikan Fakta
Zona Merah menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang utuh, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat tidak serta-merta dianggap sebagai sebuah fakta atau kesimpulan. Oleh karena itu, setiap informasi perlu diverifikasi dengan meminta penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan, pemerintah setempat dan masyarakat.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg menyatakan bahwa konfirmasi tersebut sebagai upaya untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.
“Konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji dan diverifikasi. Kami memberikan ruang kepada pihak Pertamina untuk memberikan penjelasan secara resmi terhadap berbagai hal yang sedang kami kaji,” ujar Fandri.
Dalam surat tersebut, Zona Merah memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada pihak PT Pertamina untuk memberikan jawaban, penjelasan maupun dokumen pendukung yang relevan terhadap materi yang dikonfirmasikan.
Aspek Lingkungan Menjadi Salah Satu Fokus Penelusuran
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penelusuran adalah bagaimana aktivitas operasional perusahaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk hak memperoleh informasi, berpartisipasi serta mengajukan keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Karena itu, dalam penelusuran ini Zona Merah juga memandang penting untuk memperoleh kejelasan mengenai aspek perizinan lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, penggunaan air, pengelolaan limbah, serta langkah pencegahan apabila aktivitas operasional menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
TJSL Bukan Sekadar Bantuan atau Sumbangan
Selain aspek lingkungan, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga menjadi bagian yang dikaji.
Secara normatif, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU tersebut memang memuat TJSL sebagai salah satu bagian pengaturan mengenai Perseroan Terbatas.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang hingga saat ini berstatus berlaku.
PP Nomor 47 Tahun 2012 antara lain mengatur bahwa TJSL dilakukan oleh perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Pelaksanaannya dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan, disusun berdasarkan rencana kerja tahunan beserta anggaran yang dibutuhkan, memperhatikan kepatutan dan kewajaran, serta dimuat dalam laporan tahunan perseroan untuk dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Dengan demikian, TJSL tidak tepat dipahami semata-mata sebagai pemberian bantuan sesaat kepada masyarakat. Dalam kerangka regulasi tersebut, TJSL merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk membangun hubungan yang serasi dan seimbang dengan masyarakat serta lingkungan.
Perusahaan Juga Memiliki Kewajiban dalam Penanaman Modal
Selain UU Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012, aspek TJSL juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam konteks kegiatan usaha, tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan perlu dilihat secara lebih luas, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penghormatan terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar, serta upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Oleh sebab itu, dalam proses penelusuran, Zona Merah tidak hanya melihat apakah terdapat program bantuan kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan komunitas yang berada di sekitar wilayah operasional.
Pertamina Diminta Memberikan Penjelasan
Melalui surat konfirmasi tersebut, Zona Merah pada prinsipnya meminta pihak Pertamina memberikan penjelasan atas sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penelusuran, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Status dan ruang lingkup aktivitas operasional Pertamina dan/atau vendor di wilayah Gunung Kemala;
2. Dasar hukum, perizinan dan dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut;
3. Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan operasional;
4. Sumber air yang digunakan dan mekanisme pengambilan atau pemanfaatannya;
5. Potensi dampak penggunaan air terhadap masyarakat, sungai dan lingkungan sekitar;
6. Sistem pengelolaan limbah yang dihasilkan dari aktivitas operasional;
7. Mekanisme pemantauan kualitas lingkungan di sekitar lokasi;
8. Upaya pencegahan, pengendalian dan pemulihan apabila terdapat dampak lingkungan;
9. Bentuk dan pelaksanaan program TJSL bagi masyarakat sekitar;
10. Keterlibatan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas operasional tersebut; serta
11. Hal-hal lain yang dianggap perlu untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai aktivitas operasional Pertamina dan/atau vendor di wilayah tersebut.
Zona Merah Membuka Ruang Hak Jawab
Zona Merah menegaskan bahwa pemberitaan mengenai persoalan tersebut akan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tidak bersalah.
Setiap informasi atau dugaan yang diperoleh di lapangan akan terlebih dahulu ditelusuri dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dijadikan dasar pemberitaan.
Pihak Pertamina maupun pihak lain yang berkepentingan juga diberikan ruang untuk memberikan hak jawab, koreksi, penjelasan maupun data pendukung.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya persoalan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah atau pelaksanaan TJSL, Zona Merah akan menyampaikan informasi tersebut berdasarkan data dan keterangan yang telah diverifikasi.
Sebaliknya, apabila pihak Pertamina dapat memberikan penjelasan dan bukti pendukung yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penjelasan tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Tujuh hari kerja diberikan kepada pihak Pertamina untuk memberikan tanggapan atas surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut. Zona Merah selanjutnya akan menunggu jawaban resmi sebagai bagian dari proses verifikasi dan penelusuran jurnalistik.
(Fa)













