PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih memberikan klarifikasi terkait informasi dan laporan yang disampaikan pihak keluarga pasien H.S melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan surat Nomor : LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN melalui Kuasa Hukum pelapor Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., ke Polda Sumatera Selatan pada Jum’at, 21 Agustus 2026 yang berkaitan dengan pelayanan persalinan pada tahun 2019.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur RS AR Bunda Prabumulih, dr. Harry Wahyudhy Utama, Sp.Rad., MARS, pada 24 Agustus 2026.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan persalinan terhadap ibu H.W. dan bayi H.S. pada Oktober 2019 telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan dan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang berlaku di rumah sakit.
Berdasarkan penelusuran terhadap rekam medis, setelah pasien dipulangkan pascapersalinan, tidak terdapat catatan pelayanan, kunjungan kontrol maupun pemeriksaan lanjutan atas nama H.S. di RS AR Bunda Prabumulih hingga tahun 2026 atau selama kurang lebih tujuh tahun.
“Dengan demikian, selama periode tersebut rumah sakit tidak memiliki data pelayanan yang dapat menjadi dasar untuk menilai perkembangan kondisi pasien maupun memberikan tata laksana lanjutan,” demikian disampaikan pihak RS AR Bunda Prabumulih.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, H.S. bersama keluarga kembali datang ke RS AR Bunda Prabumulih untuk menyampaikan keluhan dan kondisi pasien.
Pihak rumah sakit menyatakan langsung memberikan pendampingan dan pelayanan secara profesional, cepat dan komprehensif. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh satu dokter, tetapi melibatkan tim multidisiplin yang terdiri dari Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik, dan Dokter Spesialis Saraf.
Menurut rumah sakit, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penilaian klinis yang lebih menyeluruh, membantu menentukan diagnosis dan permasalahan klinis yang ada, serta memberikan rekomendasi tata laksana sesuai kondisi pasien saat ini.
Dalam keterangannya, pihak rumah sakit juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga, selama periode pascapersalinan H.S. telah mendapatkan berbagai terapi di fasilitas pelayanan kesehatan lain maupun upaya nonmedis dan tradisional, termasuk beberapa kali terapi pijat atau urut.
RS AR Bunda menegaskan bahwa berbagai terapi tersebut dilakukan secara mandiri atas inisiatif orang tua dan berada di luar pemantauan maupun tanggung jawab RS AR Bunda Prabumulih.
Karena itu, rumah sakit menyatakan tidak memiliki catatan mengenai jenis tindakan, frekuensi, metode terapi maupun respons klinis pasien selama periode tersebut.
“Penilaian mengenai hubungan sebab-akibat antara pelayanan persalinan pada tahun 2019 dengan kondisi klinis pasien pada saat dilakukan pemeriksaan kembali pada tahun 2026 memerlukan kajian medis yang objektif, komprehensif dan didasarkan pada seluruh data klinis yang relevan,” jelas pihak rumah sakit.
RS: Hasil Klinis Tidak Sesuai Harapan Bukan Otomatis Malapraktik
RS AR Bunda Prabumulih juga menekankan bahwa dalam praktik kedokteran, hasil klinis yang tidak sesuai dengan harapan tidak serta-merta menunjukkan telah terjadi malapraktik.
Menurut pihak rumah sakit, dugaan adanya pelanggaran dalam pelayanan kedokteran harus dinilai secara objektif dengan melihat sejumlah aspek, termasuk penerapan Standar Prosedur Operasional (SPO) serta kepatuhan terhadap rekomendasi medis yang diberikan kepada pasien.
Dalam kaitannya dengan persoalan tersebut, rumah sakit menyatakan siap memberikan data dan penjelasan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Dampingi Pasien ke Rumah Sakit Rujukan
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan, RS AR Bunda Prabumulih juga menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan kepada pasien dan keluarga untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Dokter Spesialis Orthopedi Anak dan Dokter Spesialis Saraf Anak di rumah sakit rujukan di Palembang.
Namun, hingga klarifikasi ini disampaikan, proses pendampingan tersebut masih menunggu tindak lanjut dan keputusan dari pihak keluarga pasien.
Terkait laporan yang telah disampaikan melalui LBH ke Polda Sumatera Selatan, RS AR Bunda Prabumulih menegaskan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pihak berwenang.
Rumah sakit menyatakan siap bersikap kooperatif dan memberikan dukungan serta kerja sama yang diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian maupun instansi berwenang lainnya, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai penjelasan resmi RS AR Bunda Prabumulih atas informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelayanan persalinan terhadap ibu H.W. dan bayi H.S. pada tahun 2019.
(Fa)













