Example floating
Example floating
Jakarta

Zona Merah Layangkan LAPDUMAS ke JAMWAS Terkait Dugaan Korupsi Utang RSUD Prabumulih Rp31 Miliar

3
×

Zona Merah Layangkan LAPDUMAS ke JAMWAS Terkait Dugaan Korupsi Utang RSUD Prabumulih Rp31 Miliar

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Zona Merah kembali mengambil langkah untuk mendorong kejelasan dan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) terkait dugaan korupsi dalam persoalan utang RSUD Kota Prabumulih yang nilainya mencapai sekitar Rp31 miliar.

Melalui Surat Nomor: 023/PT.ZMM/PBM/VIII/2026 tertanggal 25 Agustus 2026, Zona Merah melayangkan LAPDUMAS kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Republik Indonesia melalui e-Prowas Kejaksaan RI.

Langkah tersebut ditempuh setelah Zona Merah menilai belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas LAPDUMAS yang sebelumnya telah disampaikan pada 12 November 2025 kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Prabumulih.

LAPDUMAS tersebut berkaitan dengan dugaan adanya persoalan hukum dalam pengelolaan dan timbulnya utang RSUD Kota Prabumulih yang disebut mencapai sekitar Rp31 miliar, yang sebelumnya menjadi perhatian Zona Merah untuk didorong agar dapat dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengatakan langkah pelaporan kepada JAMWAS melalui e-Prowas merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan atas proses penanganan laporan yang telah disampaikan.

“Kami berharap JAMWAS/e-Prowas Kejaksaan RI dapat menindaklanjuti pengaduan ini secara objektif dan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. Kami tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, tetapi ingin mendapatkan kejelasan mengenai sejauh mana laporan masyarakat tersebut telah ditindaklanjuti,” ujar Fandri.

Menurutnya, persoalan dugaan korupsi maupun pengelolaan keuangan daerah yang berkaitan dengan fasilitas pelayanan publik harus mendapatkan perhatian serius, terlebih menyangkut RSUD yang memiliki fungsi strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Fandri menegaskan, Zona Merah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kami berharap mekanisme pengawasan internal Kejaksaan dapat berjalan dengan baik. Apabila memang terdapat persoalan hukum, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan berdasarkan hasil penanganan yang objektif,” katanya.

Ia berharap tindak lanjut dari JAMWAS/e-Prowas dapat memberikan kepastian mengenai status LAPDUMAS yang telah disampaikan sejak 12 November 2025, sekaligus memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pengaduan masyarakat.

“Harapan kami sederhana, laporan masyarakat jangan sampai berhenti tanpa kejelasan. Kami berharap JAMWAS/e-Prowas dapat menindaklanjutinya demi menjaga integritas dan nama baik Kejaksaan di mata publik,” tegas Fandri.

Zona Merah menyatakan siap memberikan dokumen, informasi maupun data pendukung yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses telaah atau pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Dengan langkah ini, Zona Merah berharap persoalan dugaan korupsi terkait utang RSUD Kota Prabumulih sekitar Rp31 miliar dapat memperoleh kejelasan hukum secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *