Example floating
Example floating
Jakarta

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungutan

10
×

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi dalam SPMB 2026, Tegaskan Larangan Gratifikasi dan Pungutan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, zonamerahnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya mendorong pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan harus menjaga integritas selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul dalam keterangan resmi KPK.

KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, pemberian imbalan, maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan yang dilarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan untuk menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai integritas. Para penyelenggara pendidikan diimbau tidak melakukan permintaan, pemberian, ataupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban maupun tugasnya.

Selain itu, KPK mengingatkan bahwa setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang disediakan KPK.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses penerimaan murid baru di seluruh satuan pendidikan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *