JAKARTA, zonamerahnews.id – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka terus melakukan sosialisasi mengenai tata cara penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional Gerakan Pramuka sebagai bagian dari upaya penataan administrasi keanggotaan secara nasional melalui sistem digital Ayo Pramuka.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, yang mengatur secara rinci fungsi, mekanisme penerbitan, hingga pembiayaan KTA.
Berdasarkan Jukran Nomor 02 Tahun 2024, penerbitan KTA dilakukan berdasarkan data anggota yang telah terdaftar dalam basis data aplikasi Ayo Pramuka. Seluruh proses pencetakan KTA memanfaatkan fitur yang tersedia pada aplikasi tersebut dan penerbitannya berada di bawah pengaturan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Dalam ketentuan pembiayaan, Pasal 8 Jukran Nomor 02 Tahun 2024 menyebutkan bahwa biaya penerbitan KTA Nasional reguler sebesar Rp15.000 per anggota, sedangkan KTA Nasional E-Money sebesar Rp65.000 per anggota. Ketentuan tersebut merupakan tarif resmi yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional sebagai acuan bagi seluruh jajaran kwartir di Indonesia.
Selain berfungsi sebagai identitas resmi anggota Gerakan Pramuka, KTA Nasional juga menjadi instrumen pendataan anggota secara nasional, mendukung tertib administrasi organisasi, serta mempermudah akses terhadap berbagai layanan dan kegiatan kepramukaan yang terintegrasi dengan sistem Ayo Pramuka.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Kwarnas juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendataan, pembayaran, hingga penerbitan KTA agar seluruh anggota memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya, mekanisme, dan hak yang diterima setelah menjadi pemegang KTA Nasional.
Dengan adanya regulasi yang telah ditetapkan tersebut, seluruh jajaran kwartir diharapkan melaksanakan proses penerbitan KTA sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tercipta keseragaman administrasi, akuntabilitas pengelolaan keanggotaan, serta kepastian pelayanan bagi seluruh anggota Gerakan Pramuka di Indonesia.
#indonesiascoutjurnalist













