Example floating
Example floating
Jakarta

Ruri Jumar Saef: Penegakan Hukum Syarat Mutlak Program Astacita Menuju Indonesia Emas 2045

52
×

Ruri Jumar Saef: Penegakan Hukum Syarat Mutlak Program Astacita Menuju Indonesia Emas 2045

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, zonamerahnews.id – Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, Ruri Jumar Saef, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Petro Muba menjadi ujian besar sekaligus tolak ukur komitmen pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (24/5/2026).

Kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Nawacita–Astacita merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme kontrol negara, guna memastikan setiap program strategis nasional berjalan sesuai amanah dan aspirasi rakyat. Dalam pandangan Ruri, penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu adalah syarat mutlak agar Program Astacita Presiden RI dapat berjalan sukses, sekaligus menjadi fondasi kokoh bagi langkah bangsa menuju cita-cita besar Indonesia Emas 2045.

“Astacita adalah agenda prioritas negara. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, program ini akan kehilangan legitimasi di mata publik. Negara harus hadir nyata, melindungi hak-hak rakyat, dan memberikan hukuman setimpal bagi siapa saja yang terbukti merampok kekayaan daerah,” tegas Ruri Jumar Saef.

Fakta Utama yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data dan temuan yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, terungkap hal-hal sebagai berikut:

– Terdapat 11 temuan signifikan yang mencakup 21 permasalahan penyimpangan pengelolaan keuangan.
– Kerugian keuangan negara/daerah yang diakibatkan mencapai angka Rp24.026.823.945,-.
– Hingga saat ini, tindak lanjut hukum atas temuan tersebut dinilai sangat minim dan belum menampakkan hasil yang memuaskan dari aparat penegak hukum.
– Di sisi lain, masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) justru menanggung dampak nyata berupa infrastruktur yang rusak parah, pelayanan publik yang buruk dan terbatas, serta tekanan ekonomi yang kian terasa berat.

Desakan Tegas Tim Nawacita–Astacita
Merespons fakta di atas, Tim Nawacita–Astacita secara resmi mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis berikut:

Kejaksaan Agung RI: Segera membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri tuntas segala bentuk penyimpangan dan kerugian negara.

Kepolisian Republik Indonesia: Membuka penyelidikan yang transparan, objektif, dan berbasis bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Pemeriksaan Menyeluruh: Memanggil dan memeriksa seluruh jajaran direksi, komisaris, pejabat terkait, serta pihak-pihak yang terbukti menikmati aliran dana hasil penyimpangan tersebut.

Audit Investigatif Lanjutan: Melakukan audit mendalam terhadap seluruh proyek, aset, dan transaksi yang pernah dilakukan oleh PT Petro Muba sejak awal berdirinya hingga saat ini.

Peta Jalan Astacita Menuju Indonesia Emas 2045
Ruri menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum di PT Petro Muba merupakan bagian dari peta jalan besar pembangunan nasional yang terbagi dalam empat fase strategis:

1. Fase 2025 – 2030: Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi

– Pembenahan total dan pembersihan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
– Reformasi mendasar pada lembaga penegak hukum agar bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
– Pengawasan dan pemantauan intensif oleh Tim Nawacita–Astacita sebagai perpanjangan tangan negara di tengah masyarakat.

2. Fase 2030 – 2035: Kedaulatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

– Optimalisasi aset daerah dan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.
– Pembangunan infrastruktur yang merata dan berkeadilan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
– Penguatan ekosistem koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.

3. Fase 2035 – 2040: Transformasi Pendidikan dan Sumber Daya Manusia

– Pengembangan pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan industri dan pasar kerja.
– Peningkatan kualitas tenaga kerja agar mampu berdaya saing tinggi di tengah era digital dan kemajuan teknologi.
– Pemberian akses beasiswa nasional yang luas bagi generasi emas penerus bangsa.

4. Fase 2040 – 2045: Indonesia Emas

– Terwujudnya negara yang bersih dari praktik mafia tanah, korupsi, serta penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
– Ekonomi berbasis kerakyatan yang kuat dan mandiri menjadi fondasi utama pembangunan.
– Indonesia berdiri tegap sebagai negara berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat di kancah dunia.

Ujian Terbesar Integritas Negara
Ruri menegaskan, kasus PT Petro Muba bukan sekadar masalah lokal, melainkan cermin besar bagi wajah negara. Di sini akan terlihat apakah pemerintah benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau justru masih melindungi kepentingan para elit dan penguasa.

“Penegakan hukum yang tegas, berani, dan tuntas adalah syarat mutlak agar Program Astacita Presiden RI dapat mencapai tujuannya. Hanya dengan cara itulah, cita-cita luhur mewujudkan Indonesia Emas 2045 bisa kita wujudkan bersama,” pungkas Ruri Jumar Saef.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *