Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

Viral Surat Terbuka Ujang, Sopir Taksi Online, untuk Komisi II DPRD: Ubah Pasar Prabumulih dari “Raksasa Pincang” Jadi Penggerak Ekonomi

159
×

Viral Surat Terbuka Ujang, Sopir Taksi Online, untuk Komisi II DPRD: Ubah Pasar Prabumulih dari “Raksasa Pincang” Jadi Penggerak Ekonomi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Sebuah surat terbuka yang ditulis oleh sosok bernama Ujang, warga asli Prabumulih yang kini berprofesi sebagai sopir taksi online di Jakarta, belakangan ini menjadi perbincangan hangat dan viral di media sosial. Lewat tulisannya, Ujang ingin menyampaikan pandangan kritis sekaligus saran strategis mengenai urat nadi perekonomian Kota Prabumulih kepada salah satu Anggota Komisi II DPRD Kota Prabumulih.

Surat terbuka tersebut ditulis secara khusus pada Jum’at (22/5/2026). Dalam pesannya yang lugas dan berisi itu, Ujang mengajak DPRD Kota Prabumulih untuk bersama-sama meneliti, membedah, dan membenahi jantung perekonomian warga, yakni kawasan Pasar Prabumulih, yang meliputi Pasar Tradisional Modern (PTM 1) dan Pasar Tradisional Modern (PTM 2).

Menurut pengamatan Ujang, Prabumulih adalah kota perlintasan yang memiliki posisi sangat strategis dalam jaringan ekonomi dan logistik wilayah. Transaksi keuangan di kawasan pasar ini disebutnya mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Pasar Prabumulih menjadi pusat pertemuan ribuan pedagang dan pembeli yang tidak hanya berasal dari kota ini saja, melainkan juga datang dari luar daerah seperti dari Kabupaten Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hingga Ogan Ilir.

“Pasar Prabumulih ini ibarat raksasa ekonomi yang cukup besar. Tapi sayang sekali, raksasa ini bajunya compang-camping dan jalannya pincang,” tulis Ujang dalam suratnya yang penuh perumpamaan.

Ujang pun memaparkan kondisi riil yang ia temukan di lapangan, mulai dari kemacetan parah, bangunan dengan atap bocor, saluran air yang sering tersumbat, hingga sistem manajemen yang dinilai berjalan di tempat. Menurut analisisnya, akar dari segala permasalahan tersebut terletak pada sistem pengelolaan yang masih menggunakan pola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih.

Ujang memberikan analogi tegas kepada Anggota DPRD tersebut: mempertahankan pengelolaan pasar sekelas Pasar Prabumulih dengan sistem UPTD itu sama artinya dengan “menyuruh mobil F1 balapan, tapi mesin yang dipakai justru mesin potong rumput”.

Berikut adalah empat alasan utama yang dikemukakan Ujang mengapa sistem UPTD sudah tidak relevan dan harus diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD):

1. Anggaran Kaku vs Kebutuhan Lapangan
Pada sistem UPTD, seluruh pendapatan dari sewa ruko, los, hingga retribusi wajib disetorkan penuh ke Kas Daerah dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akibatnya, UPTD tidak memiliki dana operasional mandiri untuk melakukan perbaikan secara cepat. Jika ada kerusakan seperti atap bocor atau saluran mampet, pengelola harus menunggu proses pengajuan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berbelit.
Sebaliknya, jika dikelola BUMD, pengelola memiliki otonomi keuangan. Dana retribusi masuk ke kas perusahaan, sehingga jika ada kerusakan hari ini, Direksi bisa langsung memperbaikinya hari itu juga. Lebih fleksibel, cepat, dan profesional.

2. Birokrasi ASN vs Insting Bisnis
Kepala UPTD adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pola kerjanya didesain untuk taat aturan dan birokrasi, bukan berorientasi pada ekspansi bisnis. Lebih jauh lagi, jika pejabat kepala UPTD dirotasi, maka program pengembangan pasar sering kali ikut berhenti atau berubah arah. Berbeda dengan BUMD yang dipimpin oleh tenaga profesional (bisa dari kalangan swasta). Mereka memiliki naluri bisnis yang tajam, pola pendekatan Business to Business (B-to-B), bukan pola kerja “siap pimpinan” yang kaku.

3. Penataan PKL: Kucing-kucingan vs Solusi Komersial
Selama ini, penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tumpah ruah ke jalan hanya mengandalkan pentungan Satpol PP. Polanya selalu berulang: hari ini diusir, besok balik lagi. Sangat melelahkan dan tidak selesai.
Melalui BUMD, pengelola pasar punya kekuatan hukum dan aset untuk mencari pinjaman modal ke bank atau menggandeng investor swasta guna membangun kantong pasar baru atau tempat istirahat (rest area). BUMD bisa menyediakan lapak yang layak dengan harga terjangkau bagi PKL tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran APBD.

4. Terhambat Berinovasi karena Selalu Menunggu Anggaran
Selama ini, wajah dan fasilitas pasar kita rasanya hanya itu-itu saja, tidak ada perubahan berarti sejak zaman dahulu kala, semata-mata karena segala hal harus menunggu kucuran dana APBD. Padahal, jika dikelola oleh BUMD, pengelola memiliki kebebasan untuk berekspansi dan berinovasi mengembangkan bisnis. BUMD bisa membangun fasilitas Cold Storage atau gudang pendingin terpusat, agar harga bahan pokok seperti ayam potong, daging, dan ikan tetap terjaga kestabilannya dan terhindar dari kenaikan harga tak wajar. Selain itu, BUMD juga bisa mengolah sampah pasar menjadi produk bernilai ekonomi seperti pupuk kompos, bahkan mampu mengembangkan sistem teknologi berupa aplikasi digital untuk memanajemen stok dan harga bahan pokok secara lebih modern dan teratur.

Dalam uraiannya, Ujang menyatakan bahwa kita tidak perlu merasa sungkan atau malu untuk belajar dari keberhasilan daerah lain sebagai bahan acuan. Contoh nyata bisa dilihat dari kinerja Perumda Pasar Jaya di Jakarta yang sukses besar mengelola kawasan Tanah Abang hingga menjadi pusat perdagangan grosir terbesar di Asia Tenggara. Keberhasilan serupa juga ditunjukkan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya di Kota Bogor, maupun Perumda Pasar Sewakadarma di Denpasar, Bali. Di tempat-tempat tersebut, pasar dikelola dengan sangat rapi, bersih, modern, dan terbukti mampu menyumbang keuntungan yang besar bagi pendapatan daerah setempat.

Di bagian akhir suratnya, Ujang menarik kesimpulan tegas dan berharap agar Anggota Komisi II DPRD Kota Prabumulih tersebut dapat segera mendorong langkah strategis itu. Status pengelolaan pasar Prabumulih harus segera ditingkatkan atau dipisahkan secara mandiri (spin-off), dari sebelumnya berstatus UPTD berubah menjadi Perumda atau BUMD. Ujang pun bersedia untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait di ruangan rapat DPRD Kota Prabumulih.

“Jangan biarkan aset ekonomi andalan kita ini terus berjalan lambat dengan kecepatan siput birokrasi,” tulis Ujang menutup surat terbukanya.

(Fa)

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *