PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Selisih Rp10.000 per kartu dipertanyakan, Ketua Kwarcab Prabumulih Hermanto, SH, belum memberikan jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi Zona Merah.
Dugaan pungutan biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional Gerakan Pramuka sebesar Rp25.000 per kartu di lingkungan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Prabumulih menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi acuan Zona Merah, tarif KTA Nasional reguler yang ditetapkan melalui keputusan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka disebut sebesar Rp15.000 per kartu.
Apabila informasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar terdapat penarikan biaya sebesar Rp25.000 per kartu, maka terdapat selisih Rp10.000 untuk setiap kartu yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Persoalan ini menjadi perhatian karena jumlah kartu yang telah dicetak untuk anggota Gerakan Pramuka di Kota Prabumulih diinformasikan mencapai lebih dari 14.000 kartu. Informasi mengenai jumlah tersebut diperoleh Zona Merah dari pihak operator KTA Kwarnas.
Dengan jumlah tersebut, selisih biaya yang perlu ditelusuri berpotensi mencapai angka yang cukup besar. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 14.000 kartu yang masing-masing dikenai biaya Rp25.000, sementara tarif regulernya Rp15.000, maka selisih keseluruhan mencapai Rp140.000.000.
Namun, angka tersebut masih merupakan simulasi berdasarkan jumlah minimal 14.000 kartu dan asumsi bahwa seluruh kartu dikenai tarif yang sama. Nilai sebenarnya, jumlah kartu yang telah dibayar, pihak yang menerima pembayaran, serta dasar penetapan tarif perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan keterangan pihak terkait.
Zona Merah Layangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi
Dalam upaya memperoleh kejelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Zona Merah telah menayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang ditujukan kepada Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Prabumulih, Hermanto, SH.
Hingga rilis ini disusun, menurut catatan redaksi, surat tersebut belum memperoleh jawaban dari yang bersangkutan. Karena itu, sejumlah pertanyaan mendasar masih membutuhkan penjelasan, terutama mengenai dasar penetapan tarif Rp25.000 per kartu, mekanisme penarikan dan pengelolaan dana, serta penggunaan selisih biaya apabila memang terdapat perbedaan dengan tarif reguler yang ditetapkan Kwarnas.
Zona Merah menilai penjelasan resmi dari Kwarcab diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah anggota Gerakan Pramuka, para pembina, pengurus gugus depan (Gudep), maupun masyarakat.
Tidak adanya jawaban atas surat konfirmasi hingga saat ini tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan tersebut. Hak jawab dan penjelasan dari pihak Kwarcab tetap perlu diberikan ruang secara proporsional.
Transparansi Biaya dan Akuntabilitas Organisasi Dipertanyakan
KTA Nasional merupakan identitas keanggotaan dalam Gerakan Pramuka. Oleh sebab itu, mekanisme penerbitan dan pembiayaan kartu perlu memiliki dasar yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada anggota dan satuan organisasi yang berkepentingan.
Jika terdapat biaya tambahan di luar tarif reguler, Kwarcab perlu menjelaskan apakah tambahan tersebut memiliki dasar keputusan atau ketentuan tersendiri, komponen biaya apa saja yang dicakup, siapa yang menetapkannya, dan bagaimana pertanggungjawaban penerimaan dana dilakukan.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan apakah selisih yang dipersoalkan merupakan biaya tambahan yang memiliki dasar dan peruntukan jelas atau justru penarikan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Zona Merah menegaskan bahwa dugaan ini perlu ditelusuri berdasarkan dokumen, bukti pembayaran, ketentuan resmi Kwarnas, serta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perbandingan nominal tarif.
Zona Merah Menunggu Penjelasan Resmi Kwarcab
Redaksi Zona Merah membuka ruang kepada Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Prabumulih, Hermanto, SH, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi, dan dokumen pendukung mengenai persoalan tersebut.
Klarifikasi itu diharapkan dapat menjawab pertanyaan mengenai dasar tarif, jumlah kartu yang telah diterbitkan, total dana yang dihimpun, mekanisme distribusi penerimaan, serta pertanggungjawaban atas setiap biaya yang dibebankan kepada anggota.
Zona Merah akan terus menelusuri informasi ini dengan mengedepankan verifikasi fakta, keberimbangan pemberitaan, dan asas praduga tak bersalah. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan organisasi, informasi tersebut dapat disampaikan kepada pihak berwenang sesuai mekanisme yang berlaku.
Transparansi bukan sekadar tuntutan publik, melainkan bagian penting dari akuntabilitas organisasi. Setiap biaya yang dibebankan kepada anggota patut memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
#prabumulihscoutjurnalist













