PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –
Praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menuai keluhan. Sejumlah orang tua murid SD Negeri 25 Prabumulih mengaku terbebani oleh kewajiban membeli buku LKS dalam jumlah banyak, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang belum stabil.
Ironisnya, buku LKS yang telah dibeli tersebut dinilai kurang memberikan manfaat. Para orang tua menyebutkan, sebagian besar buku tidak digunakan secara optimal dalam proses belajar mengajar, bahkan ada yang tetap kosong hingga akhir semester atau saat kenaikan kelas.
Salah satu orang tua murid mengungkapkan, keluhan ini dirasakan oleh banyak wali murid. Mereka menilai pembelian buku LKS tersebut tidak sebanding dengan penggunaannya di sekolah.
“Banyak ibu-ibu yang kesal, Pak. Buku yang dibeli bisa lebih dari sepuluh, tapi anak-anak tetap disuruh menulis di buku lain. LKS-nya malah kosong sampai akhir semester,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A. Darmadi, S.Pd.,M.Si melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa praktik penjualan buku LKS di sekolah tidak diperkenankan.
“Tidak diperkenankan membeli LKS di sekolah,” tegasnya singkat.
Larangan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181A serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12A, yang secara tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual buku pelajaran, LKS, serta perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik.
Masyarakat berharap seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA di Kota Prabumulih, tidak lagi membebani siswa dan orang tua dengan kewajiban yang tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih diminta untuk segera melakukan penertiban dan pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Langkah tegas dinilai penting guna mencegah komersialisasi pendidikan serta melindungi hak siswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu, agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa tekanan biaya tambahan.
(Fa)















