PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –
Mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelaporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistleblowing System), setiap laporan dan pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar pelayanan yang berlaku.
Namun hingga kini, laporan pengaduan masyarakat yang dilayangkan Zona Merah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus utang dan jasa pelayanan RSUD Kota Prabumulih, belum menunjukkan kejelasan.
Surat laporan bernomor 009/K/Red.ZM/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 itu telah berjalan selama tiga bulan tanpa adanya progres maupun tindak lanjut resmi dari pihak Kejati Sumsel.

Pimpinan Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, mendesak Kejati Sumsel agar segera menindaklanjuti laporan tersebut demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami meminta Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kami sampaikan tiga bulan lalu. Kondisi ini menjadi penilaian tersendiri bagi kami terhadap kinerja dan integritas kejaksaan,” ujar Fandri kepada awak media.
Fandri mengungkapkan, persoalan utang RSUD Kota Prabumulih sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai media. Bahkan, sejumlah organisasi masyarakat dan LSM telah melakukan aksi unjuk rasa, baik di Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun di Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Sayangnya, minimnya respons dari Kejati Sumsel dinilai dapat memicu spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Menurut Fandri, pihaknya telah berulang kali mencoba mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut. Namun jawaban yang diterima selalu sama, yakni masih dalam tahap penelaahan, tanpa kepastian waktu.
Menjelang penayangan berita ini, Fandri kembali meminta Kejati Sumsel agar memberikan jawaban resmi secara tertulis atas laporan pengaduan yang telah diajukan.
“Kami meminta jawaban tertulis agar publik mengetahui alasan belum adanya kejelasan dalam penanganan kasus utang RSUD ini. Jangan sampai muncul kesan seolah ada hal yang disembunyikan,” tegasnya.
Zona Merah berharap, tindak lanjut yang transparan atas laporan pengaduan masyarakat dapat mengembalikan dan memperkuat kepercayaan publik bahwa hukum masih ditegakkan secara profesional dan berkeadilan di Indonesia.
(Fa)









