Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Desak PDAM Tirta Prabujaya Realisasikan Subsidi Air Minum Sesuai Dengan Permendagri No. 70/2016 Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

509
×

WRC Desak PDAM Tirta Prabujaya Realisasikan Subsidi Air Minum Sesuai Dengan Permendagri No. 70/2016 Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH,- zonamerahnews.id

Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih menyorotin adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada belanja subsidi dari Pemerintah Kota Prabumulih kepada PDAM Tirta Prabujaya yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum merupakan skema dukungan anggaran dari pemerintah daerah untuk menjaga keterjangkauan tarif bagi masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan menutupi selisih antara biaya produksi dan harga jual yang diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kita ketahui bahwa Pemerintah Kota Prabumulih pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2024 Telah menganggarkan Belanja Subsidi sebesar Rp. 866.250.000,- dengan realisasi sebesar Rp. 864.037.500,- atau 99,74%. Sebagian besar dari Belanja Subsidi tersebut direalisasikan oleh BPKAD dalam bentuk subsidi kepada PDAM Tirta Prabujaya sebesar Rp. 700.000.000,- yang mana subsidi ini diperuntukan membayar tagihan listrik PDAM Tirta Prabujaya periode Oktober s/d Desember 2024.

Adapun pemberian subsidi tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 58 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi yang bersumber dari APBD. Namun, ternyata Peraturan Wali Kota Prabumulih tersebut belum mengatur secara rinci tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum beserta subsidinya.

Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto yang didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi saat menyambangi kantor PDAM Tirta Prabujaya menyampaikan dan mendesak pimpinan dan manajemen PDAM serta Dewan Pengawas (Dewas) untuk segera merealisasikan pemberian subsidi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Permendagri No. 70/2016, yang seharusnya di tahun 2018 sudah direalisasikan.

“Kami WRC mendesak agar pihak PDAM segera merealisasikan pemberian subsidi air minum kepada masyarakat, khususnya bagi golongan tidak mampu dengan harga terjangkau sesuai dengan amanat Permendagri No. 70/2016,” ujar Pebri.

Perlu diketahui bahwa, saat ini tarif air minum PDAM Tirta Prabujaya masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 28 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Prabujaya dan belum memasukkan skema pemberian subsidi.

Direktur PDAM Tirta Prabujaya, Adi Alson, SE., MT saat akan dikonfirmasi WRC belum dapat ditemui karena sedang rapat internal, melalui sambungan telepon Adi Alson menyampaikan akan diagendakan kembali waktunya untuk klarifikasi terkait dengan belanja subsidi dari Pemerintah kepada PDAM Tirta Prabujaya.

WRC Unit Prabumulih mendesak Pemerintah Kota Prabumulih dan PDAM Tirta Prabujaya untuk segera menindaklanjuti dan merealisasikan pemberian subsidi air minum sesuai dengan Permendagri No. 70/2016 khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa subsidi kepada BUMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk membantu biaya produksi air minum agar tersedia pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *