Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Prabumulih Mangkrak 6 Bulan, Zona Merah: Integritas Kejati Sumsel Dipertaruhkan

2
×

Kasus Dugaan Korupsi RSUD Prabumulih Mangkrak 6 Bulan, Zona Merah: Integritas Kejati Sumsel Dipertaruhkan

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Pimpinan Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, kembali mempertanyakan ketidakjelasan tindak lanjut dan progres penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan utang dan jasa pelayanan RSUD Kota Prabumulih.

Laporan bernomor 009/K/Red.ZM/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 itu hingga kini—setelah berjalan hampir enam bulan—belum menampakkan perkembangan yang pasti dan belum ada kejelasan resmi dari Kejati Sumsel.

Padahal, landasan hukum yang mengikat proses penanganan laporan sudah sangat tegas melalui Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor. Dalam aturan tersebut, batas waktu penyelesaian tahap telaah laporan ditetapkan paling lama 14 hari kerja, yang dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja tambahan. Artinya, seluruh proses telaah harus tuntas dan ada kepastian arah perkara dalam maksimal 28 hari kerja.

Kenyataan di lapangan justru sangat kontradiktif: laporan yang sudah menginjak usia enam bulan masih berputar di alasan yang sama—”masih dalam tahap penelaahan”—tanpa kepastian diteruskan ke penyidikan atau dihentikan. Hal ini jelas menyimpang dari standar waktu dan prosedur yang berlaku, sekaligus mencederai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mewajibkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Fandri menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan konfirmasi, baik ke Kejati Sumsel maupun Kejari Prabumulih, namun jawaban yang diterima selalu berputar di kalimat yang sama tanpa kejelasan waktu penyelesaian. Situasi ini memicu pertanyaan serius mengenai komitmen dan integritas institusi kejaksaan.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun, sesuai aturan, pelapor berhak mengetahui perkembangan yang jelas. Keterlambatan tanpa alasan yang sah selama enam bulan ini sangat meragukan transparansi dan kredibilitas Kejaksaan,” tegas Fandri.

Ia mengingatkan kembali hak pelapor yang dilindungi undang-undang: memperoleh informasi perkembangan kasus serta perlindungan dari segala bentuk gangguan atau balas dendam. Jika hingga batas wajar terlampaui Kejati Sumsel tetap tidak memberikan tanggapan yang memuaskan dan tidak menaikkan perkara ke tahap penyidikan, Zona Merah mengancam akan membawa persoalan ini ke jenjang pengawasan yang lebih tinggi, yakni Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung.

“Langkah pengaduan ke tingkat pusat bukan sekadar ancaman, melainkan jalan yang akan kami tempuh jika mekanisme di daerah tidak berjalan semestinya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, kasus utang RSUD Prabumulih yang menumpuk hingga mencapai angka fantastis telah menjadi sorotan tajam publik, viral di media daring, dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat serta LSM di depan kantor Kejari Prabumulih maupun Kejati Sumsel.

Menutup pernyataannya, Fandri menegaskan bahwa integritas dan marwah institusi Kejaksaan kini benar-benar dipertaruhkan. Diam dan ketidakpastian penindakan saat ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian penegakan hukum.

“Kami menuntut Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini dan menaikkan proses ke tahap penyidikan. Jika tidak, maka marwah, kredibilitas, dan integritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan benar-benar dipertanyakan di mata masyarakat,” pungkas Fandri dengan tegas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *