Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Sambangi Inspektorat Dugaan Cacat Hukum dan Maladministrasi Proyek Pembangunan 7 Kantor Lurah Pengembangan

72
×

WRC Sambangi Inspektorat Dugaan Cacat Hukum dan Maladministrasi Proyek Pembangunan 7 Kantor Lurah Pengembangan

Sebarkan artikel ini

Prabumulih – zonamerahnews.id

Proyek pembangunan 7 (tujuh) kantor lurah pengembangan di Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih dengan menyambangi Inspektorat Daerah Kota Prabumulih (15/12/2025).

Ketua WRC, Pebrianto didampingi Suandi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan, menyampaikan kedatangannya di gedung Pemerintah Kota Prabumulih guna melaporkan adanya dugaan kuat cacat hukum dan maladministrasi pada proyek pembangunan 7 (tujuh) kantor lurah pengembangan di Prabumulih.

“Ada dugaan kuat cacat hukum dan maladministrasi pada proyek pembangunan kantor lurah tersebut, hingga kami harus melaporkan kepada inspektorat Daerah untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Pebri kepada awak media.

WRC sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, bukan hanya mempersoalkan kemungkinan adanya beberapa proyek pembangunan kantor lurah yang bakal tidak selesai pada akhir tahun ini sesuai dengan dokumen kontrak dan masa pengerjaan, namun WRC juga menduga kuat ada kesalahan dan kekeliruan yang serius pada proses administrasi proyek hingga pada status cacat hukum dan maladministrasi. Hal tersebut disampaikan Suandi kepada Inspektorat Daerah Kota Prabumulih melalui Sekretaris Inspektorat di ruang kerjanya (15/12/2025).

“Ada dua hal penting yang kami sampaikan dan ingatkan kepada inspektorat terkait proyek pembangunan kantor lurah, yaitu dugaan kuat adanya cacat hukum dan maladministrasi yang dapat berdampak hukum pada pihak penyelenggara proyek jasa konstruksi tersebut,” jelas Adi sapaan akrabnya.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Soesatyo Widajatmo, S.P., yang didampingi Plt. Inspektur Pembantu Investigasi, Hj. Yulia Indah C, S.Pd.,M.M saat dikonfirmasi hal tersebut membenarkan kedatangan WRC untuk menyampaikan temuan terkait dugaan cacat hukum dan maladministrasi pada proyek pembangunan 7 (tujuh) kantor lurah pengembangan di Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2025.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu terkait dengan laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan WRC dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan investigasi dokumen yang dimaksud,” terang pak Soes saat dikonfirmasi.

WRC Unit Prabumulih berharap dengan adanya temuan ini, baik pemerintah kota maupun mitra kerja dalam proyek konstruksi tersebut lebih teliti dan serius dalam hal profesionalisme kerja dan kompetensi orang-orang yang terlibat khususnya pada jasa konstruksi, jika hal tersebut diabaikan, maka tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada kasus pidana sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *