Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Himbau Warga Prabumulih Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

142
×

WRC Himbau Warga Prabumulih Jangan Bayar Parkir Tanpa Karcis

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_

Perparkiran merupakan subsistem dari lalu lintas angkutan jalan yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan perparkiran oleh pemerintah daerah bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan kepada publik dibidang perparkiran, penataan lingkungan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan diantaranya melakukan pemungutan pajak parkir dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih menghimbau kepada masyarakat Kota Prabumulih sebagai pengguna jasa parkir untuk tidak membayar parkir jika tanpa memberikan karcis sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Pasal 22 ayat (1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan ayat (2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.

Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi menegaskan bahwa jika Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda Kota Prabumulih, maka tindakan tersebut tergolong ilegal atau pungutan liar (pungli).

Masyarakat berhak menolak membayar parkir tanpa karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tanpa itu, uang yang diberikan tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis atau menolak saat diminta, pengguna jasa parkir (masyarakat) tidak wajib membayar.

Saat pihak Dishub Kota Prabumulih dikonfirmasi melalui Sekretaris Dishub A. Fauzan Akmal, S.STP., MM menjelaskan bahwa Kepala Bidang Perparkiran Dishub masih Plh (pelaksana harian) Jum’at, 6 Februari 2026 sehingga WRC tidak dapat keterangan dan informasi terkait dengan retribusi parkir yang selama ini dikelola oleh pihak Dishub Kota Prabumulih. Sekdin Dishub menambahkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan apa yang disampaikan pihak WRC. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *