Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Desak Pemerintah Tertibkan Perizinan dan Pengelolaan Jaringan Kabel Internet di Kota Prabumulih

74
×

WRC Desak Pemerintah Tertibkan Perizinan dan Pengelolaan Jaringan Kabel Internet di Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih meminta dan mendesak pemerintah Kota Prabumulih untuk segera menertibkan perizinan perusahaan termasuk pengelolaan jaringan kabel internet atau fiber optik (FO) yang ada di wilayah hukum Kota Prabumulih. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di wilayahnya masing-masing. Setiap perusahaan harus memiliki izin dari pemerintah daerah tempat perusahaan tersebut beroperasi. Izin ini biasanya disebut sebagai Izin Usaha atau Izin Operasional.

Apalagi WRC menilai bahwa upaya tersebut telah dilakukan oleh Wali Kota Prabumulih dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Prabumulih Nomor : 800/703/DISKOMINFO/2025 tentang Pengurusan Perizinan dan Penertiban Jaringan Fiber Optic di Kota Prabumulih pada tanggal 7 Oktober 2025 yang lalu. Namun sangat disayangkan hingga berita ini ditayangkan dinas instansi dan pihak terkait termasuk perusahaan provider tidak menghiraukan surat edaran tersebut.

Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto melalui Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut jika pihak dinas terkait dan perusahaan provider internet tidak segera mengurus perizinan dan merapikan jaringan kabel Wifi-nya masing-masing.

Regulasi terkait dengan kewajiban perusahaan provider internet (Internet Service Provider atau ISP) dan penyedia jasa telekomunikasi lainnya di Indonesia berpusat pada perizinan berusaha berbasis risiko melaui sistem Online Single Submission (OSS) Dan kepatuhan terhadap peraturan Kementerian Komunikasi dan Digital, termasuk Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan tata ruang/infrastruktur. Beberapa dasar hukum utama terkait dengan regulasi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (termasuk perubahannya dalam UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang mengatur penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021, yang mengatur tentang perizinan berusaha melaui OSS, dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomir 4 Tahun 2025 yang mengatur mengenai pembangunan jaringan tetap lokal menggunakan fiber optik di kabupaten/kota.

Jika pihak provider internet tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, maka pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan teguran sampai pencabutan izin operasional, termasuk jika adanya pemasangan infrastruktur (tiang/kabel) tanpa izin di daerah dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.

Setidaknya sebelum beroperasional di wilayah hukum Kota Prabumulih, perusahaan provider internet harus telah memiliki izin usaha dari pemerintah setempat, izin lingkungan, izin bangunan, dan termasuk izin ketenagakerjaan.

WRC Unit Prabumulih berharap dengan desakan ini, agar pihak perusahaan provider internet di Kota Prabumulih untuk segera mengurus perizinan termasuk merapikan jaringan kabelnya, dan dinas instansi terkait bersikap proaktif dalam melakukan pengawasan di lapangan, karena jika tidak dilakukan pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda atau bahkan penutupan usaha. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *