PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Rangkaian kegiatan besar Gerakan Pramuka yang diikuti Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Prabumulih sepanjang tahun 2026 telah selesai dilaksanakan. Mulai dari Jambore Cabang III (Jamcab) pada 18-23 April 2026 di Stadion Talang Jimar Kota Prabumulih, Jambore Daerah IX (Jamda) pada 17-21 Juni 2026 di Bumi Perkemahan Gandus Palembang, hingga Jambore Nasional XII (Jamnas) pada 13–20 Agustus 2026 di Buperta Cibubur, Jakarta.
Seiring telah berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan tersebut, Kwarcab Kota Prabumulih dan masing-masing panitia pelaksana didorong segera menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dan menyampaikannya secara terbuka dalam rapat/pertemuan Kwarcab Kota Prabumulih pada September 2026.
Dorongan tersebut disampaikan Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, selaku aktivis sosial dan jurnalis di Kota Prabumulih. Menurutnya, setiap kegiatan organisasi yang menggunakan anggaran, terlebih apabila terdapat sumber pembiayaan dari APBD, sumbangan, iuran peserta/anggota maupun bantuan pihak lain, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, organisatoris dan moral.
“Setelah kegiatan selesai, yang tidak kalah penting adalah pertanggungjawabannya. Kami mendorong agar panitia pelaksana dan Kwarcab Kota Prabumulih segera menyusun LPJ secara lengkap dan membahasnya dalam rapat Kwarcab pada September ini,” ujar Fandri.
Menurut Fandri, laporan pertanggungjawaban seharusnya tidak hanya bersifat formalitas, tetapi memberikan gambaran yang jelas mengenai sumber dana, jumlah penerimaan, penggunaan anggaran, rincian belanja, jumlah peserta, pelaksanaan program, serta saldo atau sisa dana apabila ada.
Dengan demikian, anggota Gerakan Pramuka, orang tua peserta, pembina, Mabicab, pemerintah daerah maupun masyarakat dapat mengetahui bahwa seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan sesuai perencanaan dan sumber pembiayaannya.
BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI, TAPI BENTUK AKUNTABILITAS
Fandri menilai transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi merupakan bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Apalagi, UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka secara tegas mengatur aspek kelembagaan serta keuangan Gerakan Pramuka. Dalam struktur organisasi Gerakan Pramuka, Kwartir Cabang merupakan organisasi di tingkat kabupaten/kota yang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan Gerakan Pramuka serta kegiatan kepramukaan di wilayahnya.
Selain itu, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka juga mengatur bahwa Kwartir Cabang menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Cabang dan membuat laporan tahunan, termasuk laporan keuangan, untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Cabang.
“Jadi laporan pertanggungjawaban bukan sesuatu yang perlu dianggap sebagai tekanan. Ini justru bagian dari tata kelola organisasi yang sehat,” kata Fandri.
Ia menambahkan, apabila dalam pelaksanaan kegiatan terdapat dana yang bersumber dari APBD, maka aspek pertanggungjawaban penggunaan uang daerah juga harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan salah satu dasar hukum pengelolaan keuangan daerah dan saat ini berstatus berlaku. Sementara secara teknis, pengelolaan keuangan daerah juga berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
DANA PUBLIK HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Fandri juga menyoroti pentingnya keterbukaan apabila suatu organisasi atau kegiatan memperoleh dan mengelola dana yang bersumber dari masyarakat maupun APBD.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan perhatian khusus terhadap organisasi nonpemerintah yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumber lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. UU tersebut juga mencantumkan informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari APBN/APBD dan sumbangan masyarakat sebagai bagian dari informasi yang relevan dalam konteks keterbukaan badan publik.
Namun demikian, Fandri menegaskan bahwa keterbukaan tersebut tetap harus ditempatkan sesuai status hukum dan sumber dana masing-masing kegiatan.
“Kalau ada dana APBD, maka pertanggungjawaban penggunaan dana daerah harus jelas. Kalau ada iuran peserta, sumbangan masyarakat atau bantuan pihak ketiga, penerimaan dan penggunaannya juga harus dicatat dan dapat dijelaskan. Jangan sampai publik hanya mengetahui kegiatan dan keberangkatannya, tetapi tidak mengetahui pertanggungjawaban keuangannya,” tegasnya.
Menurutnya, laporan dapat disampaikan melalui forum resmi Kwarcab dan, sepanjang tidak terdapat informasi yang memang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan, informasi mengenai penggunaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dibuka secara proporsional.
MOMENTUM MENERAPKAN DASA DARMA KE-9
Fandri menyebut momentum setelah pelaksanaan Jamcab, Jamda dan Jamnas 2026 merupakan kesempatan bagi Kwarcab Kota Prabumulih untuk memperkuat kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap organisasi Gerakan Pramuka.
Ia mengingatkan bahwa dalam Dasa Darma Pramuka ke-9 terdapat nilai “bertanggungjawab dan dapat dipercaya.”
Menurutnya, nilai tersebut bukan hanya menjadi slogan dalam kegiatan kepramukaan, tetapi harus diwujudkan dalam tata kelola organisasi sehari-hari, termasuk dalam hal administrasi dan keuangan.
“Bagaimana sebuah organisasi bisa mendapatkan kepercayaan dari anggota dan masyarakat apabila tidak mampu mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan? Apalagi kalau berkaitan dengan uang. Setiap dana yang masuk harus jelas sumbernya dan setiap dana yang keluar harus jelas peruntukannya,” ujar Fandri.
Ia berharap Kwarcab Kota Prabumulih dapat menjadikan September 2026 sebagai momentum penyampaian LPJ seluruh kegiatan kepramukaan yang telah dilaksanakan, khususnya Jamcab, Jamda dan Jamnas.
Fandri juga mendorong agar LPJ disusun secara komprehensif, sekurang-kurangnya memuat:
1. Laporan pelaksanaan kegiatan;
2. Susunan panitia dan peserta;
3. Rencana anggaran dan realisasi anggaran;
4. Rincian seluruh sumber penerimaan dana;
5. Rincian penggunaan atau pengeluaran dana;
6. Bukti-bukti pertanggungjawaban keuangan;
7. Rekapitulasi iuran peserta apabila ada;
8. Daftar bantuan atau sumbangan pihak ketiga apabila ada;
9. Sisa atau saldo dana setelah kegiatan;
10. Dokumentasi kegiatan; serta
11. Pengesahan atau persetujuan dari pihak yang berwenang dalam organisasi.
“Kami tidak sedang menuduh atau menyimpulkan adanya penyimpangan. Justru sebaliknya, keterbukaan LPJ akan menjadi cara terbaik untuk membuktikan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Fandri.
Ia berharap jajaran Kwarcab Kota Prabumulih beserta seluruh panitia pelaksana dapat segera menindaklanjuti dorongan tersebut melalui forum organisasi pada September 2026.
“Pramuka mengajarkan disiplin, tanggung jawab dan dapat dipercaya. Maka tata kelola organisasinya juga harus mencerminkan nilai-nilai tersebut,” tutupnya.
#indonesiascoutjurnalist













