PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Media Zona Merah mengajukan permohonan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kota Prabumulih terkait persoalan dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar di kawasan sekitar Citimall Prabumulih, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur.
Permohonan RDP tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas surat pertama dan surat kedua permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya telah disampaikan Media Zona Merah kepada pihak-pihak terkait.
Hingga saat ini, menurut Zona Merah, permohonan konfirmasi dan klarifikasi tersebut belum memperoleh tanggapan maupun respons yang dinilai memadai dari pihak manajemen Citimall Prabumulih. Demikian pula dengan pihak Kelurahan Gunung Ibul Timur dan Kecamatan Prabumulih Timur yang diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, Zona Merah baru memperoleh jawaban atau tindak lanjut dari dua instansi pemerintah daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Prabumulih melalui Surat Tugas Nomor 000.1.2.3/253/ST/DLH/2026 tertanggal Agustus 2026, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Prabumulih melalui surat Nomor 500.16.7.2/203/DPMPTSPII/VIII/2026 tanggal 27 Agustus 2026.
Meminta DPRD Memfasilitasi Klarifikasi
Atas belum adanya penjelasan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait, Zona Merah memandang perlu adanya forum resmi yang dapat mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
Melalui RDP tersebut, Zona Merah berharap DPRD Kota Prabumulih dapat memfasilitasi klarifikasi dan meminta penjelasan secara terbuka dari pihak manajemen Citimall Prabumulih, pemerintah kelurahan, pemerintah kecamatan, DLH, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan persoalan alur anak sungai tersebut.
Permohonan RDP ini bukan dimaksudkan untuk mengambil kesimpulan terlebih dahulu mengenai benar atau tidaknya dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar. Sebaliknya, forum tersebut diharapkan menjadi sarana untuk mengungkap fakta, memperoleh dokumen dan keterangan yang objektif, serta memastikan persoalan tersebut ditinjau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan Regulasi Pengelolaan Sungai
Zona Merah menilai persoalan alur anak sungai merupakan hal yang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pembangunan. Perubahan, pengalihan, penutupan, atau pemanfaatan ruang yang berkaitan dengan alur sungai maupun anak sungai perlu dilihat dari aspek tata ruang, lingkungan hidup, pengelolaan sumber daya air, perizinan, serta kewenangan pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Karena itu, Zona Merah meminta agar dalam RDP nantinya dapat dijelaskan secara terang mengenai status alur anak Sungai Kelekar di lokasi tersebut, kondisi sebelum dan sesudah adanya pembangunan, dasar hukum atau perizinan apabila memang terdapat perubahan alur, pihak yang memberikan persetujuan, serta instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Jangan Sampai Persoalan Publik Tanpa Kejelasan
Zona Merah berharap Ketua dan pimpinan DPRD Kota Prabumulih dapat memberikan perhatian terhadap permohonan RDP tersebut.
Menurut Zona Merah, DPRD sebagai lembaga perwakilan masyarakat memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait apabila terdapat persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Kami berharap RDP ini nantinya bukan sekadar forum formalitas, tetapi benar-benar dapat memberikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat terkait status dan keberadaan alur anak Sungai Kelekar di sekitar kawasan Citimall Prabumulih. Semua pihak harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan berdasarkan data, dokumen dan kewenangan masing-masing.”
Zona Merah juga menegaskan bahwa pemberitaan dan permohonan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Dengan adanya RDP, diharapkan seluruh pihak dapat duduk bersama sehingga persoalan dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar tersebut dapat memperoleh kejelasan secara administratif, teknis, lingkungan, maupun dari aspek regulasi.
Zona Merah menilai keterbukaan informasi dan penjelasan yang transparan merupakan langkah penting agar tidak muncul dugaan, persepsi maupun kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.













