Example floating
Example floating
PRABUMULIH

SURAT KONFIRMASI PERTAMA BELUM DIJAWAB, ZONA MERAH KEMBALI SURATI MANAJEMEN CITIMALL PRABUMULIH

4
×

SURAT KONFIRMASI PERTAMA BELUM DIJAWAB, ZONA MERAH KEMBALI SURATI MANAJEMEN CITIMALL PRABUMULIH

Sebarkan artikel ini

Soroti Dugaan Pengalihan Alur Anak Sungai Kelekar, Zona Merah Siapkan RDP ke DPRD Jika Tetap Tak Ada Respons

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Belum adanya jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan Zona Merah kepada pihak manajemen Citimall Prabumulih mendapat perhatian serius dari pimpinan umum Zona Merah.

Surat pertama tersebut dilayangkan Zona Merah pada 30 Juli 2026, sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat di sekitar kawasan Citimall Prabumulih.

Namun hingga saat ini, menurut Zona Merah, belum diterima jawaban atau tanggapan resmi dari pihak manajemen Citimall Prabumulih.

Tidak berhenti sampai di situ, Zona Merah kembali melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kedua kepada pihak manajemen Citimall Prabumulih dengan Nomor: 026/PT.ZMM/PBM/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Surat kedua tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar di area sekitar Citimall Prabumulih yang diduga berdampak terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Melalui surat tersebut, Zona Merah meminta pihak manajemen memberikan penjelasan secara resmi mengenai kondisi dan aktivitas yang berkaitan dengan alur sungai tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat kegiatan pembangunan, penataan, perubahan saluran atau bentuk intervensi lainnya yang berpotensi memengaruhi aliran air.

Pemerintah Setempat Juga Disorot

Persoalan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pihak manajemen Citimall Prabumulih.

Zona Merah juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Prabumulih Timur dan Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Timur untuk memperoleh konfirmasi serta penjelasan mengenai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zona Merah menyatakan belum memperoleh jawaban maupun konfirmasi resmi dari kedua pemerintahan setempat tersebut.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, menilai kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan respons pemerintah terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kami mempertanyakan sejauh mana respons pemerintah setempat terhadap persoalan yang disampaikan masyarakat. Ketika ada persoalan lingkungan dan dugaan perubahan alur sungai yang berpotensi berdampak kepada warga, semestinya ada respons, verifikasi dan penjelasan dari pemerintah sesuai kewenangannya. Jangan sampai masyarakat merasa keluhannya tidak ditanggapi,” ujar Fandri.

Menurutnya, surat konfirmasi dan klarifikasi yang disampaikan Zona Merah bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang sebelum suatu persoalan diberitakan secara lebih luas.

“Kami memberikan ruang kepada pihak manajemen Citimall maupun pemerintah setempat untuk menjelaskan persoalan ini. Kalau memang tidak ada pelanggaran atau kegiatan yang menyebabkan perubahan alur sungai, silakan dijelaskan secara resmi. Sebaliknya, kalau memang ada persoalan, tentu harus ada langkah penyelesaian dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Camat dan Lurah Memiliki Fungsi Koordinasi dan Pembinaan

Secara regulasi, keberadaan pemerintah kecamatan memiliki fungsi yang tidak dapat dilepaskan dari pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain mengatur tugas camat, termasuk mengoordinasikan pemberdayaan masyarakat, ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda/Perkada, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum serta membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan.

Ketentuan mengenai kecamatan juga diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang hingga saat ini berstatus berlaku dengan beberapa ketentuan yang telah dicabut sebagian.

Dengan demikian, persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat di wilayah kecamatan dan kelurahan pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari koordinasi, fasilitasi maupun pembinaan pemerintahan sesuai kewenangan masing-masing.

Pengaduan Masyarakat Wajib Dikelola

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan.

Pasal 36 UU tersebut menyatakan bahwa penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan, menugaskan pelaksana yang kompeten, mengelola pengaduan dalam batas waktu tertentu serta menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan.

UU yang sama juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan. Ombudsman RI turut menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan eksternal terhadap pelayanan publik.

Karena itu, Zona Merah menilai persoalan tersebut seharusnya tidak berhenti pada surat-menyurat semata, tetapi perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan koordinasi antarpihak apabila memang terdapat persoalan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat.

Jika Tetap Tak Ada Respons, Zona Merah Siapkan RDP

Fandri menegaskan, Zona Merah masih memberikan kesempatan kepada pihak manajemen Citimall Prabumulih maupun pemerintah setempat untuk memberikan jawaban atas surat kedua yang telah dilayangkan.

Namun, apabila surat kedua tersebut kembali tidak mendapatkan tanggapan dan respons, Zona Merah akan mengambil langkah lanjutan dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada pimpinan DPRD Kota Prabumulih.

“Kalau surat kedua ini juga tidak mendapatkan respons, kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan RDP kepada pimpinan DPRD Kota Prabumulih. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang berwenang. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru tidak mendapatkan kepastian informasi,” kata Fandri.

Langkah tersebut, lanjutnya, bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan melalui forum resmi dan menghadirkan pihak-pihak terkait.

DPRD Memiliki Fungsi Pengawasan

Rencana Zona Merah untuk meminta RDP kepada DPRD Kota Prabumulih juga memiliki dasar dalam sistem pemerintahan daerah.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan. Dalam fungsi pengawasan, DPRD kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan kepala daerah serta pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi salah satu kerangka regulasi mengenai pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, apabila persoalan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan membutuhkan klarifikasi lintas pihak, forum DPRD dapat menjadi salah satu ruang untuk meminta keterangan serta melakukan pembahasan sesuai kewenangan kelembagaan DPRD.

Zona Merah Minta Semua Pihak Terbuka

Zona Merah menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar tersebut akan tetap mengedepankan prinsip konfirmasi, klarifikasi dan keberimbangan.

Pihak manajemen Citimall Prabumulih diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai dugaan perubahan atau pengalihan alur sungai tersebut.

Demikian pula Pemerintah Kecamatan Prabumulih Timur dan Pemerintah Kelurahan Gunung Ibul Timur diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan maupun yang akan dilakukan terkait persoalan tersebut.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kami hanya meminta keterbukaan. Kalau ada dugaan, mari diverifikasi. Kalau benar, harus ada penyelesaian. Kalau tidak benar, silakan dijelaskan berdasarkan data dan fakta. Prinsip kami sederhana, kepentingan masyarakat dan kepastian informasi harus menjadi prioritas,” pungkas Fandri.

Zona Merah akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *