Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Panggil Pihak Terkait Dalam Pengelolaan Pasar Pagi Tradisional

25
×

Ketua Komisi II DPRD Kota Prabumulih Panggil Pihak Terkait Dalam Pengelolaan Pasar Pagi Tradisional

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_

Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi, S.H memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran legalitas dan pungutan liar (pungli) di Pasar Pagi Tradisional (eks kantor Polsek Timur) Selasa (3/2/2026).

Hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Ketua Umit Watch Relation of Corruption (WRC), Kepala UPTD Pasar, pihak Pengelola Pasar, dan perwakilan pedagang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini untuk mengusut tuntas masalah pengelolaan pasar pagi tradisional yang sempat viral dan dikeluhkan oleh para pedagang pasar tersebut.

Dalam RDP yang berlangsung Feri Alwi, menegaskan bahwa pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut harus sesuai dengan mekanisme pengelolaan pasar milik pribadi atau swasta serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi II DPRD Prabumulih berkomitmen untuk memastikan setiap pengelolaan pasar dan fasilitas publik berjalan sesuai aturan. Jika ada indikasi pelanggaran atau pungli, akan jadi perhatian serius,” tegas Feri Alwi.

RDP ini bagian dari salah satu tugas dan fungsi (tupoksi) yaitu pengawasan DPRD dalam tata kelola pasar tradisional daerah yang baik.

Menurutnya, DPRD tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi serta laporan masyarakat.

Dugaan pelanggaran yang mencuat terkait pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut menjadi dasar dilaksanakannya RDP yang diajukan oleh WRC Unit Kota Prabumulih.

Isu yang mencuat dalam rapat tersebut antara lain terkait dugaan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan kepada para pedagang.

Selain itu, aspek legalitas pengelolaan pasar tradisional juga menjadi pembahasan, termasuk kesesuaian mekanisme perjanjian kerjasama dengan peraturan yang berlaku.

Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih serta Kepala UPTD Pasar memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan yang telah berjalan selama ini, dimana pihaknya akan melakukan evaluasi jika nanti ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara itu, pihak CV Pengelola Pasar Pagi Tradisional tersebut turut menyampaikan pendapatnya, bahwa pihaknya akan melaksanakan apa yang menjadi hasil keputusan RDP.

Kehadiran Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih dalam rapat tersebut, juga menjadi bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar tradisional sebagai fasilitas publik.

Feri Alwi menekankan bahwa Komisi II akan terus melakukan pengawasan dan pengkajian secara mendalaman terhadap berbagai informasi yang diperoleh dalam RDP khususnya terkait dengan legalitas dan pengelolaan pasar pagi tradisional sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang membebani pedagang.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *