PRABUMULIH, Zonamerahnews.id-
Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Konmisi II DPRD Kota Prabumulih yang juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih, pihak pengelola pasar pagi tradisional, dan beberapa perwakilan pedagang, Selasa (3/2/2026).
Dalam RDP tersebut pihak WRC mempertanyakan status dan legalitas pengelolaan dari pasar pagi tradisional yang terletak di eks kantor Polsek Timur Jl. Jend. Sudirman Kota Prabumulih.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto meminta pihak Disperindag untuk menjelaskan kedudukan para pihak, status lahan pasar, dan legalitas penarikan retribusi pedagang pasar yang selama ini dilakukan oleh pihak Disperindag dan pengelola. WRC menilai pengelolaan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi II DPRD, Feri Alwi, S.H pun meminta kejelasan dan keterangan yang pasti terkait dengan apa yang dipertanyakan pihak WRC. Dalam penjelasan awalnya Kepala Disperindag, Mukhtar Edi, S.Sos., M.Si menerangkan bahwa lahan yang ditempati untuk pasar pagi tradisional tersebut disewa pemerintah kota dengan pemilik lahan, namun sempat diprotes oleh perwakilan pedagang yang hadir, yang menyatakan bahwa lahan tersebut disewa atau dibayar oleh para pedagang melalui pihak pengelola sebesar Rp10.000.000,- per bulan.
Hingga diakhir rapat tersebut Komisi II memutuskan beberapa hal penting terkait dengan pengelolaan pasar subuh tradisional diantaranya yaitu surat kontrak atau perjanjian antara Disperindag dengan pihak pengelola pasar dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah, Disperindag tidak diperbolehkan lagi untuk menarik retribusi kepada para pedagang, dan pengelolaan pasar diserahkan kepada pihak Ketiga dan atau swasta dengan tetap memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban berkontribusi kepada pemerintah kota melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam hal implementasi dan tindak-lanjut dari RDP tersebut Komisi II bersama dinas instansi terkait termasuk pihak WRC akan melakukan pengawasan ketat agar apa yang menjadi kesepakatan dalam rapat tersebut dilaksanakan.
WRC berharap dengan adanya keputusan dan kesepakatan dalam RDP Kali ini, pihak-pihak terkait khususnya Disperindag Kota Prabumulih memperbaiki kinerjanya sehingga apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada. (Fa)















