PRABUMULIH, Zonamerahnews.id–
Sistem pengelolaan pengadaan barang dan jasa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2025-2026 kembali menjadi sorotan setelah diduga mengalami masalah yang kompleks.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, setelah melakukan verifikasi langsung dan klarifikasi dengan Direktur RSUD Kota Prabumulih, dr. Ade Nur Ichlas, khususnya terkait proses pengadaan jasa pengamanan pada Rabu (25/2/2026).
Pada kesempatan ini, WRC lebih fokus pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta tanggung jawab Dewan Pengawas (Dewas) RSUD, yang dinilai belum menjalankan perannya sebagaimana mestinya dalam mengawasi sistem dan manajemen rumah sakit.
Dewas RSUD Kota Prabumulih terdiri dari perwakilan penting yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Inspektorat Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tugas Dewas antara lain melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh Direktur RSUD, mencakup pelaksanaan Rencana Strategis Biaya (RSB), Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kinerja keuangan dan pelayanan untuk memastikan layanan publik sesuai standar.
Selain itu, Dewas juga bertugas mengawasi kepatuhan terhadap etika RS, etika profesi, serta peraturan perundang-undangan, dan dapat memberikan nasehat atau rekomendasi perbaikan kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan.
Hingga saat ini, belum ada satu pun anggota Dewas RSUD Kota Prabumulih yang dapat dihubungi dan memberikan keterangan terkait kondisi yang terjadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, WRC mengajukan permintaan kepada Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para pejabat yang ditunjuk atau merangkap sebagai Dewas.
Tujuan evaluasi ini adalah untuk memastikan pengelolaan manajemen dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sesuai harapan publik. (Fa)













