Example floating
Example floating
PRABUMULIH

ZONA MERAH LAYANGKAN KONFIRMASI KE SEJUMLAH INSTANSI, DUGAAN PENGALIHAN ALUR ANAK SUNGAI KELEKAR DI AREA CITIMALL PRABUMULIH MINTA DIEVALUASI

85
×

ZONA MERAH LAYANGKAN KONFIRMASI KE SEJUMLAH INSTANSI, DUGAAN PENGALIHAN ALUR ANAK SUNGAI KELEKAR DI AREA CITIMALL PRABUMULIH MINTA DIEVALUASI

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Dugaan adanya pengalihan alur anak Sungai Kelekar di kawasan sekitar Citimall Prabumulih kembali menjadi perhatian publik setelah muncul keluhan dari warga RT 003, Kelurahan Gunung Ibul Timur (GIT), Kota Prabumulih.

Persoalan tersebut mengemuka saat berlangsungnya mediasi yang difasilitasi pihak Kelurahan Gunung Ibul Timur pada Jumat, 31 Juli 2026, menyusul adanya pematokan lahan yang dilakukan di sekitar lokasi oleh pihak yang disebut warga berkaitan dengan area Citimall Prabumulih.

Dalam forum mediasi tersebut, salah seorang warga menyampaikan bahwa pada lahan di sekitar rumah dan kapling miliknya sebelumnya terdapat anak sungai yang mengalir lurus hingga bermuara ke Sungai Kelekar di sisi kawasan Citimall. Namun, menurut keterangan warga, aliran tersebut diduga telah dialihkan.

Warga mengaku tidak mengetahui dasar hukum, kajian teknis maupun perizinan yang menjadi dasar dilakukannya pengalihan alur anak sungai tersebut.

Akibat kondisi itu, warga menyebutkan setiap kali turun hujan, gorong-gorong di sekitar lokasi pengalihan alur anak sungai kerap mengalami genangan air hingga menyebabkan kendaraan sulit melintas.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Zona Merah melalui surat Nomor 020/PT ZMM/PBM/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 telah melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada sejumlah instansi terkait, yakni Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.

Saat dikonfirmasi, Lurah Gunung Ibul Timur, Ahmad Isril, SE, menjelaskan bahwa pihaknya merupakan kelurahan hasil pemekaran dari Kelurahan Gunung Ibul Induk.

“Pada saat bangunan maupun dugaan pengalihan anak sungai tersebut dilakukan, Kelurahan Gunung Ibul Timur belum terbentuk sehingga kami tidak memiliki data maupun kewenangan pada saat proses tersebut berlangsung,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan manajemen Citimall Prabumulih menyampaikan bahwa surat konfirmasi dari Zona Merah telah diteruskan kepada manajemen pusat dan saat ini masih menunggu jawaban resmi dari bagian legal perusahaan.

Pada Rabu (5/8/2026), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Prabumulih, Drs. Mulyadi Musa, M.Si, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya, Selasa (4/8/2026), tim DLH telah melakukan survei lapangan di lokasi yang dimaksud.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DLH menyatakan tidak ditemukan indikasi pencemaran air dan mutu air sungai masih dalam kondisi baik. Namun demikian, menurutnya, persoalan mengenai dugaan pengalihan alur anak sungai bukan merupakan kewenangan DLH.

“Untuk pengalihan alur anak sungai menjadi kewenangan Dinas PUPR,” ujar Mulyadi Musa.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Prabumulih Timur, Reki Saputra, SH., M.Si, belum memberikan tanggapan atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.

Dasar Regulasi

Secara normatif, setiap kegiatan yang berpotensi mengubah bentuk, fungsi maupun alur badan air perlu memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur bahwa pengelolaan sumber daya air harus dilakukan secara berkelanjutan serta menjaga fungsi sungai dan lingkungan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur bahwa perubahan alur, normalisasi maupun kegiatan lain yang mempengaruhi fungsi sungai wajib memperhatikan aspek teknis, keselamatan, kelestarian lingkungan serta memperoleh persetujuan sesuai kewenangan.
– Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan wajib memenuhi persetujuan lingkungan sesuai tingkat risikonya.
– Ketentuan teknis kewenangan sungai, khususnya apabila berkaitan dengan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pada prinsipnya memerlukan rekomendasi atau persetujuan dari instansi pengelola sumber daya air yang berwenang, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) sesuai status kewenangan sungainya.

Apabila suatu kegiatan benar terjadi berupa pengalihan alur sungai atau anak sungai, maka proses tersebut pada umumnya memerlukan kajian teknis, analisis dampak terhadap lingkungan, serta perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi pemerintah yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi lapangan.

Harapan Evaluasi

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS berharap pemerintah bersama instansi teknis dapat melakukan kajian dan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan pengalihan alur anak Sungai Kelekar tersebut.

Menurutnya, apabila benar telah dilakukan perubahan alur sungai, maka perlu dipastikan seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari kajian teknis, analisis dampak lingkungan, rekomendasi dari instansi pengelola sumber daya air sesuai kewenangannya, hingga persetujuan dari kementerian atau lembaga terkait apabila dipersyaratkan.

“Harapan kami pemerintah dapat melakukan evaluasi secara objektif dan transparan. Persoalan ini bukan hanya menyangkut genangan air yang dikeluhkan masyarakat ketika hujan turun, tetapi juga menyangkut keberlanjutan fungsi ekologis sungai, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, hasil kajian teknis dari instansi yang berwenang sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian atas kondisi yang sebenarnya,” ujar Fandri.

Zona Merah menegaskan akan terus mengawal proses klarifikasi dari seluruh instansi terkait serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *