Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Zona Merah Ingatkan Manajemen Baru RSUD Prabumulih: Jangan Bayar Utang Dugaan Korupsi Rp31 Miliar Sebelum Ada Kepastian Hukum

50
×

Zona Merah Ingatkan Manajemen Baru RSUD Prabumulih: Jangan Bayar Utang Dugaan Korupsi Rp31 Miliar Sebelum Ada Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, mengeluarkan peringatan tegas kepada manajemen baru RSUD Kota Prabumulih. Ia meminta agar tidak melakukan pembayaran maupun cicilan atas utang kepada perusahaan pemasok obat, alat kesehatan, maupun pihak swasta lainnya yang terkait dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang periode 2022–2025. Hal ini disampaikan mengingat kasus tersebut saat ini masih dalam proses penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Prabumulih, serta Kepolisian Resor Prabumulih, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024, total utang RSUD Kota Prabumulih tercatat berkisar antara Rp30,1 miliar hingga Rp31 miliar. Rinciannya meliputi utang pengadaan obat dan alat kesehatan senilai Rp17,4 miliar, jasa pelayanan Rp10,6 miliar, pembelian barang dan jasa lainnya Rp1,8 miliar, serta pos pengeluaran lain-lain.

Dalam laporannya, BPK juga menemukan adanya penumpukan utang dan mencatat sejumlah ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Kota Prabumulih. Temuan inilah yang mendasari Zona Merah menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) pada 12 November 2025 melalui surat nomor 009/K/Red.ZM/XI/2025. Namun hingga kini, penanganan di Kejaksaan masih berada di tahap telaah atau penelitian awal, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan belum ada tindakan nyata yang terlihat.

Fandri memprediksi, jika manajemen RSUD saat ini tetap menerapkan skema pembayaran bertahap atau cicilan, maka pelunasan utang tersebut baru akan selesai dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun ke depan. Namun, ia menekankan bahwa langkah pembayaran ini sangat berisiko dan tidak tepat dilakukan saat ini.

“Kami mengingatkan manajemen baru agar tidak melakukan pembayaran utang. Pertimbangannya sederhana: hampir seluruh dokumen pendukung kemungkinan besar sudah disita oleh penyidik, mulai dari daftar rincian utang, bukti pengiriman barang, hingga catatan keuangan asli. Tanpa dokumen asli yang sah di tangan RSUD, proses pembayaran secara administrasi pun seharusnya tidak bisa diproses, baik oleh pihak bank maupun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD),” jelas Fandri.

Peringatan yang disampaikan Zona Merah bukan hanya sekadar himbauan, namun mengandung konsekuensi hukum yang serius. Fandri menegaskan, siapa pun pejabat yang bersedia menandatangani perintah pembayaran utang tersebut—baik Direktur baru, Kepala Bagian Keuangan, maupun Sekretaris Daerah—siap-siap ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Jika ada pejabat yang berani menandatangani perintah bayar di tengah proses hukum yang masih berlangsung, maka yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membantu pelaku korupsi mencairkan uang hasil kejahatan, atau setidaknya dianggap telah menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan,” tegasnya.

Secara hukum, angka senilai Rp31 miliar tersebut saat ini belum bisa dikatakan sebagai nilai yang sah dan pasti. Angka itu masih berstatus sebagai dugaan sementara. Fandri memprediksi besar kemungkinan hasil audit ulang yang akan dilakukan BPK maupun Kejaksaan nanti akan menemukan perbedaan angka.

“Sangat mungkin nanti hasil audit ulang membuktikan bahwa yang sah dan benar-benar utang hanya sekitar Rp10 miliar, sedangkan sisanya sebesar Rp21 miliar ternyata merupakan utang fiktif atau rekayasa semata. Maka, pembayaran di awal sama saja membayar kejahatan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Fandri kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mempercepat penanganan kasus ini dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Tujuannya agar kasus ini segera terang benderang, memiliki kepastian hukum, dan tidak lagi mengganggu kelancaran pelayanan rumah sakit kepada masyarakat Prabumulih ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *