Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Zona Merah Desak Transparansi SPMB 2026/2027, Ajukan Permintaan Informasi ke Pihak Sekolah

36
×

Zona Merah Desak Transparansi SPMB 2026/2027, Ajukan Permintaan Informasi ke Pihak Sekolah

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Media daring Zona Merah mendorong keterbukaan informasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada jenjang SMP Negeri dan SMA Negeri/sederajat di Kota Prabumulih.

Sebagai bentuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan, Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, telah mengajukan surat permintaan informasi kepada seluruh kepala sekolah yang menyelenggarakan SPMB.

Menurut Fandri, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan proses penerimaan murid baru yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Kami meminta panitia SPMB dan pihak sekolah untuk membuka informasi yang memang menjadi hak publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan murid baru,” ujarnya.

Fandri menjelaskan bahwa informasi yang diminta antara lain berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan SPMB, jumlah kuota setiap jalur penerimaan, jumlah pendaftar, hasil seleksi, serta informasi lain yang termasuk kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak sekolah, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pendidikan yang berintegritas.

“Kami berharap seluruh sekolah dapat memberikan pelayanan informasi secara terbuka sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, tidak muncul spekulasi maupun dugaan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” katanya.

Permintaan informasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Selain itu, pelaksanaannya juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Di bidang pendidikan, pelaksanaan SPMB juga mengacu pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, yang menekankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

Zona Merah berharap seluruh satuan pendidikan di Kota Prabumulih dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyampaian surat permintaan informasi kepada masing-masing sekolah masih berlangsung. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *