Example floating
Example floating
PRABUMULIH

ZONA MERAH AWASI PROSES HUKUM DUGAAN KORUPSI RSUD OLEH POLRES PRABUMULIH

26
×

ZONA MERAH AWASI PROSES HUKUM DUGAAN KORUPSI RSUD OLEH POLRES PRABUMULIH

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Zona Merah menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD Kota Prabumulih yang saat ini masih berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polres Prabumulih belum dapat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, Pimpinan Umum Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, menyatakan akan kembali melakukan upaya konfirmasi kepada penyidik guna memperoleh informasi resmi terkait tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan kembali mengonfirmasi pihak penyidik agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Transparansi proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar Fandri.

Menurutnya, dugaan kasus korupsi di RSUD Kota Prabumulih telah menjadi perhatian masyarakat selama kurang lebih dua tahun terakhir. Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui sejauh mana perkembangan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tentunya tanpa mengganggu independensi penyidikan.

Fandri menegaskan bahwa Zona Merah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tidak bermaksud mendahului hasil penyidikan. Namun, keterbukaan informasi mengenai tahapan penanganan perkara dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa dugaan perkara di RSUD Kota Prabumulih tidak hanya ditangani oleh pihak kepolisian. Selain itu, terdapat pula dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini sedang diproses oleh pihak kejaksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Zona Merah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta dan hasil konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

(Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *