Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Pertanyakan Status Dan Legalitas Pengelolaan Pasar Subuh Prabumulih

164
×

WRC Pertanyakan Status Dan Legalitas Pengelolaan Pasar Subuh Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih mempertanyakan kejelasan status serta legalitas pengelolaan Pasar Subuh yang berlokasi di eks Kantor Polsek Timur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih.

Untuk memperoleh kepastian informasi, WRC melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih serta UPTD Pasar Prabumulih, Kamis (15/1/2026).

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, mendatangi Kantor Disperindag Kota Prabumulih. Namun, Kepala Disperindag, Muhtar Edi, S.Sos., M.Si., tidak berada di tempat. Tim WRC hanya bertemu dengan Sekretaris Disperindag, Hairudin, beserta staf sekretariat.

Sekretaris Disperindag mengaku tidak mengetahui secara pasti status dan legalitas pengelolaan Pasar Subuh tersebut. Ia menyarankan agar WRC langsung mengkonfirmasi Kepala Disperindag atau Kepala UPTD Pasar Prabumulih.

Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Kepala Disperindag tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, WRC menemui Kepala UPTD Pasar Prabumulih, Yuniarti. Ia menjelaskan bahwa lahan Pasar Subuh merupakan milik perorangan yang disewa oleh pihak ketiga dan dikelola melalui perusahaan berbadan hukum CV.

Pasar Subuh itu tidak dikelola oleh pemerintah kota, melainkan oleh pihak ketiga yang menyewa langsung kepada pemilik lahan. Pemerintah hanya memindahkan pedagang dari pasar lama di pinggir Jalan Sudirman ke lokasi Pasar Subuh,” ujar Yuniarti.

WRC juga menyoroti keluhan pedagang terkait pungutan retribusi sebesar Rp5.000 per lapak per hari yang tidak disertai karcis resmi. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, setiap pungutan retribusi wajib disertai bukti pembayaran yang sah.

Selain itu, WRC memperoleh informasi bahwa sewa lahan Pasar Subuh diduga dibayarkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah melalui mekanisme penghapusan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik lahan tersebut.

Atas kondisi itu, WRC menilai status dan legalitas lahan serta pengelolaan Pasar Subuh masih belum jelas dan terkesan simpang siur. WRC berencana membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Prabumulih dengan meminta untuk dihadirkan seluruh pihak terkait.

WRC berharap melalui RDP tersebut dapat diperoleh informasi yang jelas, pasti, dan valid mengenai status serta legalitas pengelolaan Pasar Subuh Kota Prabumulih. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *