Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Pertanyakan Status Dan Legalitas Pengelolaan Parkir Dishub Kota Prabumulih

430
×

WRC Pertanyakan Status Dan Legalitas Pengelolaan Parkir Dishub Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id-

Perihal pengelolaan parkir khususnya di tepi jalan umum merupakan pelayanan penyediaan tempat parkir di bahu jalan atau badan jalan yang diatur oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus penataan lalu lintas. Pengelolaan tersebut mencakup penetapan lokasi, penataan juru parkir, penggunaan karcis resmi, serta pengawasan untuk menghindari parkir liar, praktik pungli, dan memastikan tarif sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 kendaraan wajib diparkir sejajar atau membentuk sudut sesuai arah lalu lintas. Parkir liar dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500.000,00 atau kurungan penjara. Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih mendukung semangat perubahan yang telah digaungkan oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan dan Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Frangky Nasril, namun harus tetap sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang telah diatur, jangan sampai menabrak aturan yang telah ada.

WRC Unit Kota Prabumulih pertanyakan status dan legalitas pengelolaan parkir di Kota Prabumulih oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih. WRC menduga sering terjadinya permasalahan juru parkir liar, pungutan melebihi tarif, dan tidak memiliki karcis resmi yang cenderung tidak transparan dan akuntabel dalam hal pengelolaan keuangan daerah.

Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi mengatakan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan merupakan bagian dari retribusi jasa umum, yang pemungutannya disesuaikan dengan aturan daerah untuk PAD Kita Prabumulih. WRC berharap dengan pengelolaan parkir yang baik akan dapat menciptakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi pengguna jalan maupun pemilik kendaraan. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *