Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Kecam Keras Pernyataan Kadinsos Tentang Bencana Banjir, Warga Terdampak Belum Wajib Dibantu

396
×

WRC Kecam Keras Pernyataan Kadinsos Tentang Bencana Banjir, Warga Terdampak Belum Wajib Dibantu

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH,- zonamerahnews.id

Ucapan Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih, Drs. Heriyanto, M.Si, menuai kritik keras dan dinilai melukai perasaan warga yang terdampak banjir. Pernyataan yang menyebutkan bahwa bantuan pemerintah “hanya wajib diberikan 2×24 jam” dinilai tidak mencerminkan empati dan kepekaan seorang pejabat publik terhadap penderitaan masyarakat.

 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui pemberitaan yang mengutip sikap pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Kota Prabumulih. Alih-alih menenangkan warga yang sedang menghadapi dampak banjir, statemen itu justru memicu kekecewaan dan kemarahan publik karena terkesan membatasi tanggung jawab negara terhadap korban bencana.

Ketua WRC Prabumulih, Pebrianto, menilai ucapan tersebut sangat kontroversial dan tidak berdasar. Ia menyayangkan pernyataan itu keluar dari seorang pejabat publik dengan latar belakang pendidikan tinggi, namun berbicara tanpa kajian matang dan tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta psikologis masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

“Apa yang telah disampaikan oleh Kadinsos tersebut sangat tidak manusiawi dan tidak sepatutnya keluar dari lisan seorang pejabat publik, dan WRC mengecam keras sikap dan pernyataan tersebut,” ujar Pebri kepada awak media.

Menurut Pebrianto, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa bantuan hanya dibatasi oleh durasi waktu tertentu. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa bencana adalah peristiwa yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat faktor alam, nonalam, maupun manusia.

Ia menekankan bahwa penentuan suatu peristiwa sebagai bencana yang memerlukan penanganan dan bantuan tidak diukur dari lamanya kejadian, melainkan dari dampak yang ditimbulkan. Selama masyarakat masih terdampak, mengalami kerugian, dan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, maka negara tetap memiliki kewajiban hadir.

Pebrianto juga menilai pernyataan Kadinsos tersebut mencerminkan pola pikir birokratis yang kaku dan berjarak dari realitas di lapangan. Ia menyebut, narasi seperti itu berpotensi memperdalam luka sosial dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sehubungan dengan polemik dan kontroversial sikap Kadinsos tersebut, WRC mencoba untuk mengkonfirmasi langsung dengan Kadinsos melalui sambungan telepon, namun setelah berkali-kali dihubungi yang bersangkutan tidak tersambung atau tidak mengangkat telepon (17/12/2025).

Atas dasar itu, WRC Prabumulih secara tegas meminta Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, untuk melakukan evaluasi terhadap bawahannya dan memberikan teguran keras khususnya kepada Kadinsos yang dianggap telah melukai hati masyarakat yang terdampak bencana banjir dengan pernyataannya, Pebrianto menilai pejabat publik yang berbicara tanpa empati dan tanpa dasar hukum yang kuat perlu diberi pembinaan serius agar pemerintah tidak tampil sebagai institusi yang dingin dan abai terhadap penderitaan rakyatnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *