Prabumulih,- zonamerahnews.id Corruption Watch, 15 Desember 2025
Implementasi Surat Edaran Walikota Prabumulih Nomor 800/703/Diskominfo/2025 terkait penertiban dan perizinan jaringan Fiber Optic (FO) di Kota Prabumulih menuai sorotan tajam.
Diduga kuat terjadi pengabaian terhadap edaran tersebut oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan penyedia jasa (provider), yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran Walikota Prabumulih diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 11 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Telekomunikasi Wajib Memiliki Izin.”
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menggarisbawahi kewajiban penataan infrastruktur telekomunikasi yang memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan estetika lingkungan.
Faktanya, sejak Surat Edaran diterbitkan pada 7 Oktober 2025, belum terlihat adanya upaya konkret dari provider untuk mengurus perizinan operasional melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selain itu, kondisi jaringan kabel FO di berbagai ruas jalan masih semrawut, melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum dan estetika kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih.
Ketua Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih, Pebrianto, menyatakan bahwa kelalaian OPD terkait dalam menindaklanjuti Surat Edaran Walikota mengindikasikan adanya omission atau pembiaran yang sistematis.
Hal ini berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mengenai kewajiban pejabat pemerintahan untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Jaringan FO merupakan aset strategis yang wajib memiliki dasar hukum dan izin resmi, tanpa perizinan yang jelas, keberadaan kabel FO berpotensi menimbulkan kerugian daerah dari sisi retribusi dan pajak, serta membahayakan keselamatan publik. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Pebrianto.
WRC mendesak Walikota Prabumulih untuk:
1. Melakukan Evaluasi Kinerja OPD: Mengevaluasi kinerja OPD terkait, khususnya dalam hal pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggaraan telekomunikasi;
2. Menerapkan Sanksi Administratif: Menerapkan sanksi administratif kepada provider yang tidak mematuhi Surat Edaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
3. Melakukan Audit Investigasi:
Melakukan audit investigasi terhadap proses perizinan dan penataan jaringan FO di Kota Prabumulih, untuk mengungkap potensi penyimpangan dan kerugian negara.
Pernyataan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Prabumulih, Iwan Tri Wahyudi, SH, yang mereduksi Surat Edaran sebagai “himbauan biasa,” dinilai bertentangan dengan prinsip rule of law dan good governance.
Sebagai pejabat hukum, seharusnya Iwan Tri Wahyudi memahami bahwa Surat Edaran Walikota memiliki kekuatan hukum mengikat secara internal dalam lingkungan pemerintahan daerah, dan wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD terkait.















