PRABUMULIH, Zonamerahnews.id
Berdasarkan publikasi sebelumnya (02/02/2026) pemerintah mengelu-elukan retribusi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi solusi ketertiban lalu lintas.
Namun, Watch Relation of Corruption (WRC) menilai realitasnya berbanding terbalik dengan janji manis Pemerintah Kota Prabumulih yang nyatanya hanya isapan jempol belaka. Rabu (11/02/2026).
WRC sangat geram melihat kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih yang dinilai mandul, hingga WRC menduga adanya kolusi terselubung. Alih-alih menertibkan, Dishub dinilai justru terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik parkir liar, pungutan liar (pungli), dan tarif ilegal yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih.
WRC jelas mengatakan bahwa praktik pengelolaan parkir tanpa karcis resmi merupakan bentuk pungutan liar (pungli) terselubung yang berpotensi menjadi tindak pidana Korupsi. Modus seperti ini dapat menyebabkan kerugian signifikan bagi pengguna jasa dan Pemerintah Daerah karena hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah akhirnya menguap dan masuk ke kantong pribadi atau kelompok tertentu, hingga menyebabkan kebocoran terhadap PAD.
WRC mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun seolah tidak bertaji, sanksi bagi pelanggar parkir hanya formalitas tanpa penegakan hukum yang efektif.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi selalu menegaskan bahwa dirinya dan lembaga akan selalu mendukung semangat perubahan yang digaungkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih, H. Arlan dan Frangky Nasril. Namun, WRC tidak akan pernah berkompromi jika realitasnya di lapangan justru jauh dari harapan masyarakat pada umumnya.
Praktik Korupsi, mark-up tarif parkir, dan pengabaian karcis resmi kian menguatkan dugaan adanya pungli yang terstruktur yang kemungkinan besar melibatkan oknum-oknum tertentu.
Pebrianto menegaskan bahwa retribusi parkir seharusnya menjadi sumber PAD yang sah dan potensial jika dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
WRC mendesak pemerintah untuk melakukan perombakan total terhadap sistem pengelolaan parkir di Kota Prabumulih.
“Kami tidak akan mundur sampai keadilan ditegakkan dan parkir liar tanpa karcis resmi dimusnahkan di Kota Prabumulih,” serunya penuh semangat.
WRC melalui Suandi menegaskan kesiapannya untuk menggandeng Aparat Penegak Hukum guna membongkar praktik curang hingga tuntas keakar-akarnya.
Sebagai penutup, WRC memberikan ultimatum kepada Kepala Dishub untuk menunjukkan integritas dengan memberantas praktik kotor tersebut.
Korupsi melalui pengelolaan parkir tanpa karcis merupakan salah satu bentuk penyelewengan yang umum terjadi dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau bahkan penggelapan dana publik. (Fa)















