Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Utang Rp31 Miliar RSUD Prabumulih Jadi Sorotan, Pengamat Dorong Audit Investigasi dan Transparansi

9
×

Utang Rp31 Miliar RSUD Prabumulih Jadi Sorotan, Pengamat Dorong Audit Investigasi dan Transparansi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Persoalan utang yang disebut mencapai sekitar Rp31 miliar di RSUD Prabumulih terus menjadi perhatian publik. Berbagai pihak mendorong agar dilakukan audit investigasi secara menyeluruh dan transparan guna memastikan akar persoalan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.

Berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik, nilai utang tersebut diduga berasal dari sejumlah komponen kewajiban, di antaranya pengadaan obat, bahan medis habis pakai (BMHP), reagen laboratorium, serta kewajiban lainnya kepada pihak ketiga.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa besarnya nilai utang merupakan indikator yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya dari Angga Novlianta, ST.,MT yang pernah menjabat sebagai konsultan salah satu rumah sakit swasta di pulau Jawa. Angga mengingatkan bahwa kondisi tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya hasil audit maupun proses hukum yang sah.

“Utang dalam jumlah besar memang menjadi perhatian karena dapat mempengaruhi tata kelola dan pelayanan publik. Akan tetapi, untuk menyatakan adanya tindak pidana korupsi diperlukan pembuktian melalui audit investigasi dan proses hukum yang objektif,” ujar Angga sebagai pengamat kebijakan publik saat dimintai tanggapan.

Sebagai seorang yang pernah menduduki jabatan sebagai konsultan Angga menyatakan bahwa audit investigasi harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti sejak kapan utang mulai terjadi, bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara ataupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, proses audit juga perlu menelusuri seluruh dokumen pengadaan, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, bukti penerimaan barang, hingga mekanisme pembayaran yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Seluruh pihak yang terkait, baik pejabat pengelola rumah sakit maupun rekanan, berhak memperoleh perlakuan yang adil sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengamat juga menilai bahwa keterbukaan informasi menjadi faktor penting dalam menyelesaikan polemik ini. Dengan adanya penjelasan yang komprehensif dan hasil audit yang transparan, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai kondisi keuangan rumah sakit sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan tersebut.

“Yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Apapun hasilnya nanti, harus menjadi momentum perbaikan tata kelola dan penguatan sistem pengawasan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Prabumulih maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan persoalan utang tersebut, termasuk hasil audit atau pemeriksaan yang sedang berjalan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini masih bersifat dugaan dan pembahasan mengenai tata kelola. Penetapan adanya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *