PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –
Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih menilai pengelolaan Pasar Subuh di eks Kantor Polsek Timur, Jalan Jenderal Sudirman, menyisakan sejumlah kejanggalan, mulai dari status lahan, pengelola, hingga pungutan retribusi kepada pedagang.
Hasil penelusuran WRC ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Prabumulih, Kamis (15/1/2026), belum menghasilkan kejelasan. Pihak Disperindag melalui Sekretaris Dinas mengaku tidak mengetahui secara pasti status legalitas Pasar Subuh dan menyarankan agar WRC langsung mengonfirmasi Kepala Disperindag atau Kepala UPTD Pasar.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Disperindag tidak berhasil. Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Prabumulih, Yuniarti, menyebut Pasar Subuh dikelola pihak ketiga melalui badan usaha berbentuk perusahaan (CV), dengan lahan milik perorangan.

“Pasar Subuh tidak dikelola pemerintah. Pemerintah hanya memindahkan pedagang dari lokasi lama ke tempat tersebut,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan keluhan pedagang terkait pungutan Rp5.000 per lapak per hari tanpa disertai karcis resmi. WRC menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, setiap pungutan retribusi wajib disertai bukti pembayaran yang sah.
Tak hanya itu, WRC juga memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan Pemerintah Kota Prabumulih dalam pembayaran sewa lahan Pasar Subuh senilai ratusan juta rupiah melalui mekanisme penghapusan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pemilik lahan.
“Kondisi ini menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan status hukum. Kami menilai persoalan ini tidak sederhana dan perlu dibuka secara transparan,” tegas WRC.
Atas dasar tersebut, WRC memastikan akan membawa persoalan Pasar Subuh ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Prabumulih dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk Disperindag, UPTD Pasar, dan pihak pengelola. (FA)
(Editor,if)















