Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Komisi II DPRD Kota Prabumulih Gelar RDP Terkait Izin dan Operasional PT Lematang Site Prabumulih

24
×

Komisi II DPRD Kota Prabumulih Gelar RDP Terkait Izin dan Operasional PT Lematang Site Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_

Feri Alwi, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal perizinan dan operasional PT Lematang Site Prabumulih, Selasa (3/2/2026).

Hadir Kepala DPMPTSP, DLH, Dinas PUPR, Pimpinan Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih dan pihak manajemen PT Lematang Site Prabumulih.

RDP ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap izin pendirian dan operasional perusahaan yang ada di Kota Prabumulih.

Komisi II menilai penting untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, Feri Alwi menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk mengawal tata kelola investasi di daerah agar tetap transparan, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Setiap pendirian dan operasional suatu Perseroan Terbatas (PT) di wilayah Kota Prabumulih wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin atau melanggar aturan,” tegas Feri Alwi.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP, memaparkan status administrasi perizinan perusahaan.

Sementara, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup memberikan penjelasan terkait aspek teknis pembangunan dan dampak lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Pihak PT Lematang Site Prabumulih juga diberi kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi serta menjelaskan dokumen perizinan yang telah dimiliki. Diskusi berlangsung dinamis dengan sejumlah pertanyaan dari anggota dewan terkait kepatuhan terhadap regulasi.

Kehadiran WRC Unit Kota Prabumulih, turut memperkuat fungsi kontrol publik terhadap tata kelola perizinan dan investasi di daerah.

Komisi II menekankan bahwa pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Feri Alwi mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasi atau akan berdiri di Kota Prabumulih mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk perizinan lingkungan, teknis bangunan, serta administrasi usaha.

“DPRD mendukung iklim investasi yang sehat dan kondusif. Namun kepatuhan terhadap peraturan adalah harga mati. Tidak boleh ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan hukum,” tandasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *