Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Dugaan Korupsi Kegiatan PKBM Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Prabumulih: Belum Ada Tersangka

102
×

Dugaan Korupsi Kegiatan PKBM Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Prabumulih: Belum Ada Tersangka

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Informasi tersebut diperoleh Zona Merah setelah melakukan konfirmasi kepada salah seorang penyidik Kejari Prabumulih.

“Iya benar, masih dalam proses penyidikan dan belum ada tersangka,” ujar seorang penyidik Kejari Prabumulih yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada Zona Merah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam pelaksanaan kegiatan PKBM tersebut. Perkara yang tengah disidik itu disebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan PKBM di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih dalam kurun Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Prabumulih belum mengungkapkan nilai dugaan kerugian keuangan negara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban. Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, A. Darmadi, S.Pd., M.Si saat dikonfirmasi membenarkan adanya proses hukum terkait kegiatan PKBM tersebut. Ia menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, biarlah proses ini ditangani oleh penegak hukum,” ujarnya.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *