Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Pertamina di Prabumulih Kembali Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum

32
×

Dugaan Kejahatan Lingkungan oleh Pertamina di Prabumulih Kembali Disorot, Warga Minta Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Dugaan kejahatan lingkungan yang melibatkan operasional perusahaan migas milik negara, PT Pertamina di wilayah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Berbagai insiden kebocoran pipa minyak dan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Sejumlah warga dan aktivis lingkungan menilai peristiwa kebocoran pipa yang berulang kali terjadi bukan lagi sekadar kecelakaan operasional, melainkan mengindikasikan adanya dugaan kelalaian yang berpotensi mengarah pada kejahatan lingkungan apabila terbukti menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan sejumlah laporan sebelumnya, tumpahan minyak diduga mencemari aliran Sungai Kelekar, lahan warga, hingga menimbulkan bau menyengat di kawasan permukiman. Bahkan, beberapa kolam ikan milik masyarakat dilaporkan terdampak akibat pencemaran tersebut.

Aktivis lingkungan mendesak pemerintah melalui instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas lingkungan hidup, untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap operasional perusahaan serta mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Jika terbukti ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, maka perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata,” ujar salah seorang aktivis lingkungan di Sumatera Selatan.

Dugaan pencemaran lingkungan ini juga memunculkan tuntutan agar dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan jaringan pipa dan infrastruktur migas yang dinilai telah berulang kali mengalami insiden kebocoran di wilayah Prabumulih.

Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak Pertamina terkait dugaan kejahatan lingkungan yang kembali menjadi perhatian publik di Kota Prabumulih. Masyarakat berharap adanya transparansi, penegakan hukum yang objektif, serta langkah konkret untuk memulihkan lingkungan yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *