PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_
Berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Prabumulih Nomor : 500.12.13.3 / 568 / Diskominfo / 2025 tanggal 10 Desember 2025 terdapat pembiayaan internet (WiFi) untuk instansi vertikal diantaranya pada Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih dan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan (Kajari) Prabumulih yang dilakukan oleh Dinas Kominfo melalui anggaran belanja rutin APBD Kota Prabumulih.
Pembiayaan internet (WiFi) untuk instansi vertikal seperti Kejaksaan oleh Pemerintah Daerah/Kota melalui belanja rutin Dinas Kominfo memiliki batasan hukum yang ketat dan berpotensi melanggar integritas. Berdasarkan prinsip tata kelola keuangan negara, APBD tidak seharusnya membiayai belanja rutin instansi vertikal tersebut.
Perlu diketahui bahwa, instansi vertikal tersebut memiliki anggaran sendiri dari APBN. Pemerintah Kota Prabumulih tidak diperkenankan membiayai operasional rutin instansi vertikal dengan menggunakan APBD, karena hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip tata kelola anggaran, dan sangat berisiko terhadap potensi pelanggaran integritas para penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, dapat juga dianggap sebagai upaya “menjinakkan” atau kompensasi agar instansi tersebut tidak memeriksa kasus-kasus di Pemerintahan, karena adanya benturan kepentingan.
Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih mendesak Dinas Kominfo untuk mempertanggung jawabkan anggaran internet pada Kantor Kejaksaan dan Rumah Dinas Kajari Prabumulih terhitung tahun 2022 sampai dengan 2025, dan WRC mendesak agar seluruh jaringan dan fasilitas internet (WiFi) di tahun 2026 ini segera diputuskan pada instansi vertikal yang selama ini dibiayai oleh anggaran belanja rutin Dinas Kominfo karena tidak sesuai dengan regulasi.
Pemasangan fasilitas internet (WiFi) oleh pemerintah pada instansi vertikal Kejaksaan dan rumah dinas Kajari Prabumulih telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa belanja daerah harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan fokus pada urusan daerah, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur prinsip penggunaan anggaran negara. Sedangkan didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait pengelolaan keuangan daerah dan hibah, yang melarang APBD digunakan untuk operasional instansi vertikal yang sudah dianggarkan APBN.
“Kami minta kepada Dinas Kominfo untuk mempertanggung jawabkan anggaran belanja rutin internet tahun 2022 sampai 2025 untuk instansi vertikal kejaksaan, dan meminta untuk segera memutuskan fasilitas jaringan internet pada kantor kejaksaan dan rumah dinas Kajari tahun 2026 ini dan seterusnya,” ujar Pebrianto.
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel, Suandi menambahkan jika pemerintah daerah/kota dalam hal ini Dinas Kominfo membiayai internet (WiFi) pada instansi vertikal kejaksaan sangat berisiko secara hukum dan berpotensi melanggar integritas jika tidak dilakukan sesuai dengan regulasi yang sah. Hal tersebut dapat membuat pihak kejaksaan atau instansi vertikal lainnya menjadi tidak independen dan mandiri karena adanya konflik kepentingan.
Dinas Kominfo dapat dianggap melakukan gratifikasi atau upaya mempengaruhi proses hukum jika ada, dan jika terbukti, maka wajib untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti ada suap, korupsi, atau gratifikasi yang oknumnya dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Fa)















