Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

Data Realisasi Jamkot Berbeda, Zona Merah Layangkan Surat Klarifikasi ke Dinkes dan RSUD Prabumulih

17
×

Data Realisasi Jamkot Berbeda, Zona Merah Layangkan Surat Klarifikasi ke Dinkes dan RSUD Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Perbedaan data realisasi Program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot) Kota Prabumulih periode 2022–2026 menjadi perhatian serius Zona Merah. Atas perbedaan tersebut, Zona Merah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih.

Langkah tersebut dilakukan setelah Zona Merah memperoleh data resmi mengenai realisasi program Jamkot dari kedua instansi yang menunjukkan adanya selisih angka, meskipun data tersebut sama-sama berkaitan dengan program, periode, dan objek yang sama.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengatakan permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik.

Menurut Fandri, perbedaan data tersebut penting untuk dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kami meminta Dinkes dan RSUD Kota Prabumulih dapat memberikan penjelasan secara transparan dan akuntabel terkait adanya perbedaan data realisasi Jamkot tersebut. Kalau programnya sama dan periodenya juga sama, tentu publik berhak mengetahui apa yang menyebabkan terjadinya selisih angka tersebut,” ujar Fandri.

Ia menegaskan, Zona Merah tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan atau penyimpangan hanya berdasarkan perbedaan angka tersebut. Namun, menurutnya, klarifikasi dari kedua pihak diperlukan untuk memastikan data yang diterima publik benar-benar sesuai dengan dokumen dan pencatatan resmi.

“Perbedaan data harus dijelaskan. Apakah disebabkan perbedaan metode pencatatan, waktu pengakuan realisasi, mekanisme pembayaran, atau terdapat komponen lain yang belum tercatat pada salah satu pihak. Semua itu harus dijelaskan berdasarkan data dan dokumen resmi,” tegasnya.

Soroti Anggaran Jamkot 2026

Selain mempertanyakan perbedaan data realisasi, Zona Merah juga akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Jamkot, khususnya pada tahun anggaran 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Zona Merah dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, program tersebut pada tahun 2026 telah dianggarkan melalui APBD Kota Prabumulih dengan pagu sebesar Rp360.000.000.

Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang disebut sebesar Rp331.978.000.

Namun, Fandri menyoroti tingkat realisasi anggaran yang dinilai masih sangat rendah.

Berdasarkan data realisasi dari tiga rumah sakit sampai dengan Agustus 2026 yang diperoleh Zona Merah, penggunaan anggaran Jamkot tercatat sebesar Rp82.988.000,- dari total pagu Rp360 juta.

Dengan demikian, realisasi tersebut baru sekitar 23 persen dari pagu anggaran.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran Jamkot ini. Terlebih anggaran tahun 2026 cukup besar, yakni Rp360 juta, sementara berdasarkan data sampai Agustus 2026 realisasinya baru sekitar Rp79,9 juta,” kata Fandri.

Menurutnya, rendahnya realisasi tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama apabila program tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan jaminan pembiayaan kesehatan.

Minta Program Jamkot Lebih Disosialisasikan

Fandri juga meminta Dinkes dan RSUD Kota Prabumulih meningkatkan sosialisasi mengenai keberadaan program Jamkot kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu dan masyarakat yang memang menjadi sasaran program yang dijamin oleh Pemerintah Kota Prabumulih, perlu mengetahui secara jelas mengenai hak, persyaratan, mekanisme serta fasilitas yang dapat diperoleh melalui program tersebut.

“Jangan sampai masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan pelayanan melalui program Jamkot justru tidak mengetahui adanya program tersebut. Pemerintah harus memastikan informasi program ini sampai kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyinggung Peraturan Wali Kota Prabumulih Nomor 55 Tahun 2025 tentang Penunjang Program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu dasar yang perlu dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Fandri menilai sosialisasi menjadi penting karena berdasarkan data yang diperoleh Zona Merah, penyerapan atau realisasi anggaran Jamkot dalam dua tahun terakhir, yakni 2024–2025, juga relatif minim.

“Kalau memang anggaran sudah disiapkan tetapi realisasinya sangat rendah, maka perlu dievaluasi. Apakah masyarakat tidak mengetahui programnya, persyaratannya terlalu sulit, mekanisme pelayanan belum optimal, atau ada faktor lain. Pemerintah harus menjelaskan dan mencari solusinya,” jelasnya.

Publik Berhak Mendapatkan Informasi yang Jelas

Zona Merah menegaskan bahwa pengawasan terhadap program Jamkot bukan hanya terkait besaran anggaran, tetapi juga menyangkut efektivitas dan manfaat program bagi masyarakat.

Fandri berharap Dinkes dan RSUD dapat memberikan jawaban secara tertulis dan dilengkapi dengan data pendukung sehingga persoalan perbedaan angka tersebut dapat dijelaskan secara terang kepada publik.

“Prinsipnya sederhana. Uang yang digunakan adalah uang publik dan programnya juga ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, Zona Merah akan tetap melakukan penelusuran terhadap data dan dokumen terkait realisasi Jamkot, termasuk perkembangan realisasi anggaran tahun 2026.

“Zona Merah akan terus melakukan pengawasan. Kami ingin memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan data dan dokumen resmi. Jika ada perbedaan data, kami minta dijelaskan. Jika memang tidak ada persoalan, tentu klarifikasi resmi akan membuat semuanya menjadi terang,” pungkas Fandri.

(Fa)

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *