PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot) Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena besarnya anggaran yang dialokasikan melalui APBD, tetapi karena tingkat realisasi anggaran yang dinilai sangat rendah.
Berdasarkan data yang diperoleh Zona Merah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, hingga Agustus 2026, realisasi anggaran Program Jamkot untuk pelayanan pada tiga rumah sakit, yakni RSUD Kota Prabumulih, RS AR Bunda dan RS Pertamina, tercatat hanya sebesar Rp82.988.000 atau sekitar 23 persen.
Angka tersebut memunculkan pertanyaan penting: apakah perencanaan anggaran Jamkot sudah benar-benar disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat?
Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila pola rendahnya realisasi juga terjadi sejak tahun 2024.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mendesak DPRD Kota Prabumulih tidak sekadar membahas dan menyetujui anggaran, tetapi menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Jamkot.
“Kalau anggaran disiapkan menggunakan APBD, sementara realisasinya sangat rendah, maka DPRD harus bertanya: apa penyebabnya? Apakah memang kebutuhan masyarakat rendah, atau ada persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, administrasi, klaim dan pembayaran? Ini harus dibuka berdasarkan data dan dokumen,” tegas Fandri.
DPRD Jangan Hanya Bahas Pagu, Awasi Realisasinya
Menurut Fandri, persoalan Program Jamkot bukan hanya urusan teknis Dinkes maupun rumah sakit. Ketika program tersebut menggunakan uang rakyat melalui APBD, maka terdapat kepentingan publik yang harus diawasi.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki tiga fungsi, yakni pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan.
Fungsi anggaran DPRD berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan APBD beserta perubahan dan pertanggungjawabannya. Sementara fungsi pengawasan diarahkan terhadap pelaksanaan Perda, peraturan kepala daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, menurut Zona Merah, pelaksanaan anggaran Program Jamkot merupakan salah satu hal yang layak dievaluasi DPRD, terlebih apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pagu yang direncanakan dengan realisasi yang terjadi.
“DPRD jangan berhenti pada pertanyaan berapa pagunya. Yang lebih penting adalah berapa yang terealisasi, untuk siapa, digunakan untuk apa, berapa klaimnya, berapa yang sudah dibayarkan dan mengapa sisanya tidak terserap. Semua itu merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan,” ujar Fandri.
23 Persen, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Zona Merah menilai angka realisasi Rp82.988.000 atau sekitar 23 persen hingga Agustus 2026 harus menjadi pintu masuk bagi DPRD untuk melakukan evaluasi.
Sebab, terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.
Pertama, berapa sebenarnya pagu anggaran Jamkot yang ditetapkan dalam APBD tahun 2026?
Kedua, mengapa sampai Agustus 2026 realisasi baru mencapai sekitar 23 persen?
Ketiga, apakah rendahnya realisasi terjadi karena jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan Jamkot memang rendah?
Keempat, apakah seluruh masyarakat yang berhak telah mendapatkan akses pelayanan melalui program tersebut?
Kelima, apakah terdapat persoalan administrasi, verifikasi, pengajuan klaim atau pembayaran kepada fasilitas kesehatan?
Keenam, bagaimana tren realisasi Jamkot sejak 2024 hingga 2026?
Ketujuh, apakah besaran pagu yang ditetapkan setiap tahun sudah berdasarkan perhitungan kebutuhan yang realistis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Zona Merah, harus dijawab bukan dengan asumsi, tetapi melalui data dan dokumen resmi.
Jangan Sampai APBD Terjebak dalam Perencanaan yang Tidak Tepat
Fandri menegaskan, rendahnya realisasi anggaran tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
Namun, kondisi tersebut tetap menjadi alasan yang cukup bagi lembaga legislatif untuk melakukan evaluasi.
“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Tetapi ketika ada anggaran publik yang realisasinya sangat rendah, DPRD punya kewajiban moral dan fungsi kelembagaan untuk bertanya serta memastikan apakah perencanaan dan pelaksanaannya sudah tepat. Jangan sampai APBD terus dialokasikan dengan pola yang sama tanpa evaluasi terhadap hasil tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Menurutnya, apabila penyebabnya adalah rendahnya pemanfaatan masyarakat, maka pemerintah daerah perlu mengevaluasi sosialisasi dan mekanisme akses Jamkot.
Sebaliknya, apabila rendahnya realisasi disebabkan persoalan administrasi, verifikasi klaim, mekanisme pembayaran atau faktor lainnya, maka persoalan tersebut harus segera diperbaiki.
DPRD Diminta Panggil Dinkes dan RSUD
Zona Merah meminta DPRD Kota Prabumulih, khususnya alat kelengkapan yang membidangi anggaran, kesehatan dan pengawasan, untuk meminta penjelasan langsung dari Dinkes Kota Prabumulih dan RSUD Kota Prabumulih.
Evaluasi tersebut setidaknya harus membandingkan:
– Pagu Jamkot tahun 2024, 2025 dan 2026;
– Realisasi masing-masing tahun;
– Jumlah penerima manfaat;
– Jumlah kunjungan atau pelayanan;
– Rincian klaim masing-masing fasilitas kesehatan;
– Klaim yang telah diverifikasi;
– Klaim yang telah dibayarkan;
– Klaim yang masih dalam proses;
– Sisa anggaran;
– Dasar perhitungan pagu;
– Faktor penyebab rendahnya penyerapan; dan
– Evaluasi pemerintah daerah terhadap program untuk tahun berikutnya.
“Kami meminta DPRD membuka ruang evaluasi secara terbuka. Bila memang data menunjukkan program berjalan baik dan rendahnya realisasi memiliki alasan yang rasional, sampaikan kepada publik. Tetapi kalau ditemukan persoalan dalam perencanaan atau pelaksanaan, maka harus ada perbaikan,” tegas Fandri.
Zona Merah: Uang APBD Harus Memberikan Manfaat Maksimal
Fandri menambahkan, prinsip utama dalam pengelolaan keuangan daerah adalah bagaimana anggaran publik dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini uang APBD, uang masyarakat. Karena itu setiap rupiah yang dianggarkan harus jelas tujuan, penerima manfaat dan pertanggungjawabannya. DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Zona Merah juga meminta DPRD tidak hanya mengevaluasi angka realisasi, tetapi melihat rantai pengelolaan Jamkot secara utuh, mulai dari perencanaan anggaran, penetapan sasaran, pelaksanaan pelayanan, pengajuan klaim, verifikasi, pembayaran hingga pertanggungjawaban.
Menurut Fandri, evaluasi menyeluruh tersebut penting agar Program Jamkot benar-benar menjadi instrumen pelayanan kesehatan masyarakat, bukan sekadar pos anggaran yang setiap tahun dialokasikan dalam APBD.
“Pertanyaan besarnya sederhana: jika kebutuhan masyarakat tinggi, mengapa realisasinya rendah? Jika kebutuhan masyarakat rendah, mengapa pagunya terus disiapkan tanpa evaluasi yang memadai? DPRD harus mencari jawabannya berdasarkan data, bukan asumsi,” pungkas Fandri.
Zona Merah menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap Program Jamkot Kota Prabumulih dengan mengedepankan data, dokumen resmi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik.
(Fa)













