Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

Anggota PGRI Prabumulih Pertanyakan Transparansi Iuran, Minta Pengurus Buka Laporan Pengelolaan Dana

179
×

Anggota PGRI Prabumulih Pertanyakan Transparansi Iuran, Minta Pengurus Buka Laporan Pengelolaan Dana

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Prabumulih mempertanyakan transparansi pengelolaan dana iuran anggota yang selama ini dibayarkan secara rutin. Mereka berharap pengurus organisasi dapat menyampaikan secara terbuka mekanisme pengelolaan, pendistribusian, serta manfaat yang diterima anggota dari iuran tersebut.

Polemik mengenai iuran PGRI sebenarnya bukan hanya terjadi di Kota Prabumulih. Di sejumlah daerah, persoalan transparansi penggunaan dana dan besaran iuran kerap menjadi perhatian para guru, terutama terkait manfaat yang diperoleh anggota dari organisasi profesi tersebut.

Berdasarkan keputusan Kongres PGRI, besaran iuran minimal anggota secara nasional ditetapkan sebesar Rp8.000 per bulan. Namun, nominal tersebut dapat disesuaikan di tingkat daerah berdasarkan hasil musyawarah atau kesepakatan pengurus setempat untuk mendukung kegiatan dan operasional organisasi.

Dana iuran anggota tersebut pada umumnya didistribusikan ke berbagai tingkatan kepengurusan, mulai dari Pengurus Besar (PB) PGRI, pengurus provinsi, kabupaten/kota, hingga cabang dan ranting sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Sejumlah anggota PGRI Kota Prabumulih yang ditemui media menyampaikan harapan agar pengurus memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan dana iuran tersebut. Mereka menilai setiap anggota memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan dana organisasi yang berasal dari iuran anggota.

“Saya dan beberapa rekan guru belum banyak mengetahui manfaat yang bisa diperoleh dari keanggotaan PGRI. Kami berharap ada sosialisasi yang lebih jelas, termasuk mengenai penggunaan iuran yang selama ini kami bayarkan,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hal senada juga disampaikan anggota lainnya. Ia berharap pengurus dapat menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala agar anggota mengetahui program-program yang telah dijalankan organisasi.

“Kami berharap pengurus dapat menjelaskan secara transparan penggunaan uang iuran anggota, sekaligus mensosialisasikan manfaat keanggotaan PGRI agar seluruh anggota memahami hak dan kewajibannya,” katanya.

Secara normatif, prinsip keterbukaan dalam pengelolaan organisasi profesi merupakan bagian penting dari tata kelola organisasi yang baik (good governance). Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan pentingnya transparansi dan akses informasi bagi masyarakat, meskipun penerapannya pada organisasi profesi disesuaikan dengan ketentuan internal organisasi yang berlaku.

Di sisi lain, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI pada prinsipnya mengatur hak anggota untuk memperoleh informasi mengenai program kerja, menyampaikan pendapat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dan aspirasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua PGRI Kota Prabumulih guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara langsung terkait mekanisme pengelolaan dana iuran anggota serta program-program yang telah dijalankan organisasi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PGRI Kota Prabumulih. Apabila telah diperoleh keterangan atau klarifikasi, media akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Fa)

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *