Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

HAMPIR TIGA BULAN PASCA-RDP UTANG Rp31 MILIAR RSUD PRABUMULIH, TINDAK LANJUT KOMISI I DPRD DIPERTANYAKAN

3
×

HAMPIR TIGA BULAN PASCA-RDP UTANG Rp31 MILIAR RSUD PRABUMULIH, TINDAK LANJUT KOMISI I DPRD DIPERTANYAKAN

Sebarkan artikel ini

ZONA MERAH DESAK KETUA DPRD SEGERA AGENDAKAN RDP LANJUTAN DAN PERJELAS RENCANA AUDIT INVESTIGASI

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Prabumulih terkait persoalan utang RSUD Kota Prabumulih yang mencapai sekitar Rp31 miliar kini menjadi sorotan. Pasalnya, hampir tiga bulan setelah RDP yang digelar pada 24 Juli 2026, belum ada kejelasan informasi yang diterima Zona Merah mengenai perkembangan tindak lanjut atas hasil rapat tersebut, khususnya terkait rencana rekomendasi audit investigasi.

Dalam RDP tersebut, persoalan utang RSUD Kota Prabumulih menjadi salah satu pokok pembahasan penting. Berdasarkan berita acara yang telah dibuat dan disepakati bersama, Komisi I DPRD Kota Prabumulih mencantumkan rencana merekomendasikan audit investigasi terhadap persoalan utang tersebut kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.

Namun, hingga Rabu (21/10/2026), perkembangan konkret mengenai pelaksanaan rencana tersebut belum memperoleh kejelasan dari pihak yang bersangkutan berdasarkan informasi yang diterima Zona Merah.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengaku telah berulang kali berupaya menjalin komunikasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Prabumulih untuk meminta penjelasan mengenai tindak lanjut hasil RDP tersebut. Akan tetapi, menurut Fandri, upaya komunikasi itu belum mendapatkan tanggapan atau respons yang memberikan kejelasan.

Karena belum memperoleh informasi yang dibutuhkan, Fandri mengaku harus berupaya menghubungi Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Ketua DPRD Kota Prabumulih guna mempertanyakan perkembangan persoalan tersebut.

“Kami mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut hasil RDP pada 24 Juli 2026 lalu. Dalam berita acara sudah dicantumkan rencana rekomendasi audit investigasi terhadap persoalan utang RSUD sekitar Rp31 miliar. Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, kami belum mendapatkan kejelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan,” ujar Fandri.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pelaksanaan rapat dan penyusunan berita acara semata. Hasil rapat yang telah disepakati perlu ditindaklanjuti secara jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Fandri menegaskan, persoalan utang RSUD dengan nilai yang mencapai puluhan miliar rupiah perlu mendapatkan perhatian serius, mengingat rumah sakit daerah merupakan institusi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, menurutnya, diperlukan penjelasan terbuka mengenai kondisi utang, penyebab timbulnya kewajiban tersebut, rincian kepada pihak-pihak terkait, serta langkah penyelesaian yang telah dan akan ditempuh oleh manajemen RSUD bersama pemerintah daerah.

“Yang kami dorong bukan sekadar mempertanyakan siapa yang salah. Kami ingin persoalan ini menjadi terang melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan. Jika memang diperlukan audit investigasi, maka harus ada kejelasan mengenai proses, mekanisme, dan lembaga yang akan menanganinya,” tegasnya.

ZONA MERAH DESAK RDP LANJUTAN SEGERA DIJADWALKAN

Atas kondisi tersebut, Zona Merah mendesak pimpinan, khususnya Ketua DPRD Kota Prabumulih, agar segera mengambil langkah untuk mengagendakan RDP lanjutan sesuai dengan berita acara yang telah dibuat dan disepakati dalam pertemuan sebelumnya.

Menurut Fandri, RDP lanjutan diperlukan untuk meminta penjelasan resmi dari Komisi I DPRD Kota Prabumulih mengenai perkembangan tindak lanjut hasil rapat, termasuk apakah rekomendasi audit investigasi telah disampaikan kepada BPKP Perwakilan Sumatera Selatan dan/atau Inspektorat Daerah Kota Prabumulih.

Apabila rekomendasi tersebut belum disampaikan, Zona Merah meminta agar Komisi I menjelaskan kendala yang dihadapi serta langkah yang akan ditempuh berikut jadwal tindak lanjutnya.

Sebaliknya, apabila rekomendasi telah disampaikan, publik berhak memperoleh informasi mengenai tanggal penyampaian, tujuan surat, substansi permintaan pemeriksaan, serta perkembangan respons dari lembaga yang dituju sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Ketua DPRD Kota Prabumulih menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasannya dengan mendorong kejelasan tindak lanjut persoalan ini. Jangan sampai berita acara yang telah disepakati bersama hanya menjadi dokumen administratif tanpa kejelasan perkembangan,” kata Fandri.

Ia juga berharap Komisi I DPRD Kota Prabumulih dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai tindak lanjut hasil RDP tersebut.

AUDIT DIPANDANG PENTING UNTUK MEMBUKA PERSOALAN SECARA OBJEKTIF

Zona Merah menilai pemeriksaan oleh lembaga pengawasan yang berwenang perlu dipertimbangkan secara serius guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan utang RSUD Kota Prabumulih. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengklarifikasi asal-usul utang, dasar pencatatan kewajiban, kesesuaian dokumen pendukung, serta mekanisme pengelolaan dan penyelesaian kewajiban rumah sakit.

Meski demikian, besaran utang maupun belum adanya informasi mengenai tindak lanjut RDP tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian terhadap penyebab dan pertanggungjawaban atas persoalan tersebut harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, serta keterangan pihak-pihak yang berwenang.

Oleh sebab itu, Zona Merah mendorong agar persoalan ini ditangani melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan profesional, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat dasar yang memadai.

Fandri menegaskan, pihaknya akan terus meminta penjelasan kepada DPRD Kota Prabumulih dan pihak-pihak terkait demi memastikan persoalan utang RSUD tersebut mendapatkan perhatian serta tindak lanjut yang jelas.

“Intinya, kami meminta kepastian. Apa tindak lanjut Komisi I setelah RDP 24 Juli 2026? Apakah rekomendasi audit investigasi sudah disampaikan atau belum? Jika belum, apa kendalanya? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka agar masyarakat mengetahui perkembangan persoalan yang menyangkut pengelolaan keuangan rumah sakit daerah,” tutupnya.

Zona Merah berharap Ketua DPRD Kota Prabumulih segera mengagendakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Komisi I dan manajemen RSUD Kota Prabumulih, serta memastikan adanya tindak lanjut yang jelas atas hasil rapat sebelumnya.

Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian tindak lanjut menjadi hal penting agar persoalan utang RSUD Kota Prabumulih dapat ditangani secara objektif demi kepentingan pelayanan publik dan masyarakat.

(Fa)

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *