PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –
Memasuki awal tahun 2026, kawasan Islamic Center Kota Prabumulih di Jalan Lingkar mulai menunjukkan geliat pembenahan. Sejumlah fasilitas terlihat direhabilitasi, mulai dari perbaikan dinding pagar kompleks, pengecatan ulang kubah masjid, hingga pengerjaan beberapa bangunan penunjang.
Namun, di tengah aktivitas tersebut, publik dibuat bertanya-tanya oleh keberadaan satu bangunan gedung yang dikerjakan tanpa disertai papan nama proyek.
Tidak adanya informasi resmi di lokasi pembangunan itu menimbulkan keraguan terkait status pekerjaan, sumber anggaran, nilai proyek, hingga pihak pelaksana.
Dalam praktik pengawasan publik, kondisi semacam ini kerap dikategorikan sebagai indikasi lemahnya keterbukaan informasi, bahkan sering disebut sebagai ciri proyek yang berpotensi bermasalah. Ketidakjelasan tersebut semakin mencolok karena pembangunan berlangsung di kawasan fasilitas keagamaan milik pemerintah daerah yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi.
Menanggapi hal tersebut, Watch Relation of Corruption (WRC) menilai absennya papan informasi proyek tidak dapat dianggap sebagai kelalaian administratif semata. Menurut WRC, proyek tanpa identitas yang “disamarkan” di antara kegiatan rehabilitasi lain berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan, sekaligus menghambat fungsi kontrol masyarakat.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas mewajibkan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek. Ketentuan ini dimaksudkan agar publik dapat mengetahui secara terbuka penggunaan uang negara serta memastikan setiap tahapan pembangunan dapat diawasi bersama.
Ketiadaan papan proyek pada bangunan tersebut secara tidak langsung menutup akses informasi publik, sekaligus bertentangan dengan semangat akuntabilitas dan transparansi yang diamanatkan dalam regulasi. Kondisi ini menjadi semakin janggal apabila pembangunan tersebut memang bersumber dari APBD atau APBN.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai legalitas, sumber pendanaan, maupun pelaksana pembangunan gedung yang dimaksud.
WRC mendesak agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran negara dalam proyek tersebut.















