MUARA ENIM, Zonamerahnews.id – Setelah mengikuti sidang kasus sengketa tanah M. Suhaimi di Pengadilan Negeri Muara Enim, advokat Tugan Siahaan, S.H., M.H., berbincang secara hangat dengan jurnalis lulusan Mataram NTB dan pewarta Sumsel Group, Deni Wijaya.
Dialog antara kedua pihak yang memiliki hubungan persahabatan tersebut diisi dengan sentuhan bahasa hukum profesional sambil membahas perkembangan terkini kasus yang tengah diperjuangkan.
Deni Wijaya: “Teman Tugan, berdasarkan petikan fakta yang disampaikan dalam sidang hari ini, nampaknya argumen hukum yang kita bangun terkait non liquet status kepemilikan tanah cukup kuat. Bagaimana pandangan Bapak terkait probabilitas hakim menerima permohonan Peninjauan Setempat yang akan kita ajukan?”
Tugan Siahaan, S.H., M.H.: “Terima kasih atas perhatiannya, Deni. Secara dogmatis hukum acara perdata, berdasarkan Pasal 143 huruf c Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021, Peninjauan Setempat merupakan alat pembuktian yang tepat untuk mengkonkretisasi bukti objektif terkait locus delicti dan batas-batas tanah yang tercantum dalam akta jual beli tahun 2012 dan 2013. Kami optimistis karena dasar hukum yang kita sandarkan memiliki ratio legis yang jelas untuk mengungkap Kebenaran Formil.”
Deni Wijaya: “Memang benar, teman. Selain itu, kasus ini juga memiliki dimensi publik yang penting untuk disampaikan secara akurat. Bagaimana Bapak menilai risiko falsificatio instrumenti yang mungkin terjadi mengingat terdapat klaim transaksi dari pihak ketiga”
Tugan Siahaan: “Secara yuridis, dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 291 KUHP merupakan actus reus yang dapat mengubah orientasi proses dari perdata ke pidana.
Kami telah melakukan due diligence terhadap dokumen asli kepemilikan klien yang masih berada dalam custodia legis pihak penggugat, sehingga setiap upaya untuk memalsukan atau mengubah substansi dokumen akan mudah teridentifikasi melalui verifikasi forensik dan kesaksian ahli jika diperlukan.”
Deni Wijaya: “Sangat jelas penjelasannya. Sebagai pewarta, saya juga perlu memastikan bahwa penyampaian informasi tidak menimbulkan prejudice terhadap hakim dan pihak terkait. Apakah ada poin hukum tertentu yang perlu saya perhatikan dalam menyajikan berita terkait kasus ini?”
Tugan Siahaan: “Sangat tepat pertanyaannya. Sebagai rekan sekaligus profesional di bidang masing-masing, penting untuk membedakan antara allegatio dan probato yaitu membedakan apa yang menjadi tuduhan atau klaim dengan apa yang telah terbukti secara sah di pengadilan.
Selain itu, perlu juga disampaikan bahwa prinsip audi alteram partem tetap berlaku, sehingga kita perlu memberikan ruang bagi pihak tergugat untuk menyampaikan argumen mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku.”
Deni Wijaya: “Pemahaman itu akan saya terapkan dalam setiap pemberitaan. Terakhir, bagaimana langkah hukum selanjutnya jika Peninjauan Setempat menghasilkan bukti yang mendukung klaim klien Bapak?”
Tugan Siahaan: “Secara konsekuensial hukum, bukti dari Peninjauan Setempat yang akan dituangkan dalam protocols investigati akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan restitutio in integrum agar tanah kembali ke pemilik sah, serta tuntutan ganti rugi berdasarkan prinsip ultra vires perbuatan pihak yang tidak berwenang menjual tanah.
Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ius constituendum dan memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi klien kami.”
Setelah menyelesaikan dialog, kedua pihak menyepakati untuk terus menjaga komunikasi yang profesional guna memastikan informasi terkait kasus dapat disampaikan secara akurat dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (DW)














