Example floating
Example floating
Banner
Jakarta

PEMBAGIAN ALOKASI BIAYA KTA NASIONAL GERAKAN PRAMUKA DIATUR DALAM JUKRAN NOMOR 02 TAHUN 2024

33
×

PEMBAGIAN ALOKASI BIAYA KTA NASIONAL GERAKAN PRAMUKA DIATUR DALAM JUKRAN NOMOR 02 TAHUN 2024

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, zonamerahnews.id – Ketentuan mengenai biaya pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional Gerakan Pramuka tidak hanya mengatur besaran biaya yang dibayarkan oleh anggota, tetapi juga mengatur mekanisme pembagian (sharing) biaya kepada setiap jenjang kwartir sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan administrasi keanggotaan.

Berdasarkan Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, biaya penerbitan KTA Nasional Reguler ditetapkan sebesar Rp15.000 per kartu. Dari jumlah tersebut, telah ditentukan alokasi pembagian kepada masing-masing tingkatan organisasi Gerakan Pramuka.

Adapun pembagian alokasi biaya KTA Nasional Reguler adalah sebagai berikut:

– Gugus Depan (Gudep): Rp600 per kartu.
– Kwartir Ranting (Kwarran): Rp400 per kartu.
– Kwartir Cabang (Kwarcab): Rp300 per kartu.
– Kwartir Daerah (Kwarda): Rp200 per kartu.
– Kwartir Nasional (Kwarnas): menerima bagian terbesar sebagai pengelola sistem nasional, penerbitan kartu, pengembangan aplikasi Ayo Pramuka, serta biaya produksi dan distribusi KTA sesuai ketentuan Jukran.

Skema pembagian tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan operasional kepada setiap tingkatan organisasi dalam pelaksanaan pendataan anggota, proses verifikasi, administrasi, dan pelayanan penerbitan KTA Nasional.

Dengan adanya ketentuan yang telah ditetapkan secara nasional, setiap proses penarikan biaya KTA di daerah diharapkan mengacu pada regulasi resmi Kwarnas. Apabila terdapat pungutan yang melebihi tarif resmi, organisasi penyelenggara perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar kebijakan, komponen biaya tambahan (jika ada), serta memastikan bahwa pungutan tersebut tidak disalahartikan sebagai biaya penerbitan KTA Nasional semata.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pengelolaan administrasi keanggotaan Gerakan Pramuka. Penyampaian informasi mengenai besaran biaya, dasar hukum, dan peruntukan dana diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan anggota dan orang tua peserta terhadap tata kelola organisasi.

Masyarakat maupun anggota Gerakan Pramuka yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan KTA dapat merujuk pada Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 02 Tahun 2024 tentang Kartu Tanda Anggota Gerakan Pramuka, sebagai pedoman resmi yang berlaku secara nasional.

#indonesiascoutjurnalist

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *