Example floating
Example floating
PRABUMULIH

RDP Komisi I DPRD Prabumulih Bahas Tanggung Jawab Dewan Pengawas BLUD RSUD Terkait Utang Rp31 Miliar

139
×

RDP Komisi I DPRD Prabumulih Bahas Tanggung Jawab Dewan Pengawas BLUD RSUD Terkait Utang Rp31 Miliar

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Komisi I DPRD Kota Prabumulih menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, pada Jumat (24/7/2026) di Ruang Sidang Komisi I DPRD Kota Prabumulih. Rapat tersebut membahas tanggung jawab dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Kota Prabumulih terkait utang rumah sakit yang nilainya mencapai Rp31 miliar.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Prabumulih, Nico Adha Pranata, SE, didampingi Sekretaris Komisi I Apriansyah, ST., MH serta anggota Komisi I, yakni H. Ade Irma, SH., MH, Rofika Susanti, SIP, Hj. Nurlisna, SH, dan Adha Nahar Dian Jaya, S.Si.

Dalam forum tersebut, Fandri Heri Kusuma hadir didampingi Anja Rolanza dari media Chanel Info. Fandri menyampaikan sejumlah masukan dan pertanyaan terkait pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Pengawas BLUD RSUD Kota Prabumulih pada periode munculnya utang tersebut.

Menurut Fandri, Komisi I DPRD perlu menghadirkan unsur Dewan Pengawas BLUD RSUD Kota Prabumulih periode 2023–2025 dalam pertemuan lanjutan. Ia menyebut unsur Dewas pada periode tersebut terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Prabumulih.

“Kami berharap pada RDP berikutnya unsur Dewan Pengawas periode 2023 sampai 2025 dapat dihadirkan agar dapat menjelaskan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD RSUD Kota Prabumulih,” ujar Fandri.

Selain itu, Fandri meminta agar proses penelusuran penyebab munculnya utang Rp31 miliar dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, perlu dilakukan permintaan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang memimpin RSUD Kota Prabumulih pada saat utang tersebut mulai timbul.

Fandri juga mengingatkan manajemen RSUD Kota Prabumulih yang saat ini dipimpin oleh dr. H. Ade Nur Ichlas agar mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam mengambil kebijakan pembayaran utang, termasuk apabila dilakukan dengan sistem cicilan.

Menurut Fandri, mengingat saat ini terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait utang tersebut, tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan utang yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui mekanisme audit investigasi.

Atas dasar itu, Fandri meminta Komisi I DPRD Kota Prabumulih agar salah satu rekomendasi hasil RDP adalah mendorong dilaksanakannya audit investigasi terhadap utang RSUD Kota Prabumulih senilai Rp31 miliar oleh instansi yang berwenang.

Sementara itu, pihak RSUD Kota Prabumulih dalam RDP diwakili oleh Direktur RSUD, dr. H. Ade Nur Ichlas, bersama jajaran manajemen rumah sakit yang memberikan penjelasan sesuai agenda rapat.

Di penghujung RDP, Fandri meminta Komisi I DPRD Kota Prabumulih segera menindaklanjuti hasil pembahasan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa apabila laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan, maka dirinya berencana menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selain itu, ia menyatakan akan mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan guna meminta dilaksanakannya audit investigasi terhadap utang Rp31 miliar di RSUD Kota Prabumulih.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD Kota Prabumulih, H. Elman, ST., MM, belum memberikan tanggapan atau konfirmasi terkait sejumlah hal yang disampaikan dalam RDP tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *