PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur domisili pada dasarnya dirancang sebagai instrumen pemerataan akses pendidikan. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Melalui jalur domisili, pemerintah berupaya memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah, mengurangi kesenjangan antar satuan pendidikan, mempermudah akses belajar, menekan biaya transportasi, serta mendorong keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan anak.
Namun, dalam pelaksanaannya di berbagai daerah, termasuk Kota Prabumulih, kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan. Pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, sejumlah orang tua menyampaikan keluhan karena anak mereka yang berdomisili relatif dekat dengan sekolah tujuan tidak diterima melalui jalur domisili. Di sisi lain, terdapat calon murid yang dinilai berasal dari lokasi lebih jauh justru dinyatakan lolos seleksi. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian orang tua harus mencari sekolah alternatif dengan jarak yang lebih jauh dari tempat tinggal.
Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB jalur domisili. Ia juga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan analisis terhadap kebutuhan ruang belajar, ketersediaan rombongan belajar (rombel), serta daya tampung sekolah pada setiap jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP hingga SMA, agar dapat menyesuaikan dengan jumlah calon murid di masing-masing wilayah.
Menurutnya, evaluasi terhadap daya tampung sekolah menjadi salah satu langkah penting agar kebijakan pemerataan pendidikan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Hingga kini, berbagai aspirasi masyarakat tersebut dinilai belum memperoleh penjelasan maupun respons yang memadai dari Pemerintah Kota Prabumulih maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi secara komprehensif terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan murid baru.
Pada prinsipnya, jalur domisili bukan dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan, melainkan sebagai instrumen pemerataan layanan pendidikan. Karena itu, implementasinya harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta non-diskriminasi sebagaimana amanat konstitusi dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Keberhasilan kebijakan tersebut juga sangat bergantung pada pemerataan mutu sekolah, kecukupan daya tampung, keterbukaan proses seleksi, serta efektivitas pengawasan. Tanpa dukungan faktor-faktor tersebut, tujuan pemerataan pendidikan berpotensi tidak tercapai secara optimal.
Di tengah proses pelaksanaan SPMB, beredar pula berbagai isu di masyarakat mengenai dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam proses penerimaan murid baru di sejumlah sekolah. Hingga saat ini, informasi tersebut belum terbukti kebenarannya dan masih memerlukan penelusuran serta pembuktian sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku. Meskipun demikian, berkembangnya isu tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, serta aparat pengawas untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh tahapan SPMB berlangsung secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Berbagai keluhan yang muncul hendaknya dijadikan momentum bagi Pemerintah Kota Prabumulih untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan SPMB jalur domisili. Sebab, sistem yang baik tidak hanya ditopang oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh pelaksanaan yang mampu menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat. Transparansi, keterbukaan informasi, serta pengawasan yang efektif merupakan prasyarat penting agar tujuan mulia pemerataan pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga.
(Fa)













