PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Isu produksi dan peredaran minuman keras tradisional jenis ciu kembali mencuat dan memicu kegelisahan warga Kota Prabumulih. Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penindakan aparat, lantaran aktivitas yang sama diduga masih berlangsung di lokasi yang tak asing dalam catatan hukum: Kawasan Jalan Semeru, Kelurahan Tugu Kecil, Prabumulih Timur.
Lokasi ini seolah tak jera meski sudah berulang kali menjadi sasaran operasi kepolisian. Catatan sejarah penegakan hukum menunjukkan, pada November 2018, Polres Prabumulih pertama kali menggerebek tempat pembuatan arak putih atau ciu di alamat tersebut. Saat itu, puluhan wadah berisi ciu, peralatan produksi, dan berbagai jenis miras disita, sementara pemiliknya diamankan untuk menjalani proses hukum.
Namun, enam tahun kemudian, tepatnya pada Maret 2024, Satreskrim Polres Prabumulih kembali melakukan penggerebekan di lokasi yang sama. Kali ini, lima rumah didapati beroperasi sebagai industri rumahan pembuatan ciu. Polisi menyita ratusan liter minuman siap edar lengkap dengan alat produksinya, hasil tindak lanjut dari laporan langsung masyarakat.
Dalam konferensi pers saat itu, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo menegaskan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Lima pemilik pabrik bahkan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara, merujuk pada aturan di bidang pangan, perdagangan, dan perlindungan konsumen.
Ironisnya, keluhan masyarakat hingga hari ini tak kunjung padam, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial. Warga merasa aparat belum mampu memberikan efek jera yang nyata.
“Bisa bantu Pak agar Polres tangkap CEO miras jenis ciu ini, kami butuh solusi,” tulis seorang warga dalam pesan yang diterima media ini.
Ia menambahkan kekecewaannya karena telah berkali-kali mengunggah keluhan di media sosial, namun praktik tersebut masih terus berjalan. “Hampir setiap hari saya unggah, tapi mereka tetap aman-aman saja. Mereka tampak tidak takut dan masih terus memproduksi. Tanpa dukungan media, rasanya sulit aparat menangkap mereka,” sesalnya.
Meskipun keluhan tersebut belum menjadi bukti mutlak adanya aktivitas saat ini, namun fakta bahwa lokasi yang sama berulang kali terlibat kasus dari tahun 2018 hingga 2024 menimbulkan serangkaian pertanyaan krusial yang patut diungkap:
Apakah produksi benar-benar terhenti tuntas pasca operasi 2024? Bagaimana perkembangan kasus kelima pabrik yang dikabarkan sudah masuk tahap penyidikan tersebut? Apakah proses hukumnya selesai atau terhenti di tengah jalan? Di mana peran pengawasan berkelanjutan dari pemerintah daerah terhadap peredaran miras tanpa izin? Serta apa pandangan tokoh agama dan masyarakat setempat atas fenomena berulang ini?
Menjawab segala ketidakjelasan tersebut, zonamerahnews.id akan terus melakukan penelusuran lapangan dan investigasi mendalam. Konfirmasi juga sedang diupayakan kepada pihak Polres Prabumulih, Pemerintah Kota Prabumulih, Satpol PP, aparat kelurahan, serta tokoh masyarakat untuk mengungkap fakta yang selengkap-lengkapnya.














