Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Kades Sinar Rambang Serahkan BLT Dana Desa 2026: Dukung Warga dan Tenaga Pelayanan Desa

4
×

Kades Sinar Rambang Serahkan BLT Dana Desa 2026: Dukung Warga dan Tenaga Pelayanan Desa

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Pemerintah Desa Sinar Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo, di Kantor Pemerintahan Desa Sinar Rambang pada Jumat, 5 Juni 2026.

Penyaluran bantuan ini menyasar berbagai kelompok masyarakat dan tenaga pendukung pelayanan di desa. Rincian penerima manfaat meliputi: 24 warga penerima BLT, Kader Posbindu, Kader Posyandu Remaja, Pengelola Bank Sampah, 14 orang Guru PAUD, serta 4 orang petugas tebang tebas.

Acara penyerahan berlangsung tertib dan sakral, dihadiri oleh Perangkat Desa, unsur pendamping keamanan dan ketertiban meliputi Bhabinkamtibmas dan Babinsa, perwakilan BPBD, serta para warga penerima manfaat yang hadir untuk menyaksikan dan menerima bantuan secara langsung.

Berlandaskan Aturan Perundang-undangan

Penyaluran bantuan ini dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan dan dasar hukum yang berlaku, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan hak desa untuk mengelola keuangannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik.
– Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur penggunaan Dana Desa untuk pemberian bantuan langsung kepada masyarakat.
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang memungkinkan alokasi bantuan bagi pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan operasional pelayanan, dan stimulasi kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa.
– Serta Peraturan Desa Sinar Rambang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.

Kepala Desa Sinar Rambang, Indarqo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian dan dukungan nyata pemerintah desa terhadap peran aktif warga dalam memajukan desa.

“Bantuan ini adalah wujud terima kasih dan dukungan kami kepada para kader kesehatan, pendidik, pengelola lingkungan, petugas kebersihan, dan warga yang membutuhkan. Semoga dapat meringankan beban pengeluaran dan sekaligus menjadi penyemangat untuk terus menjaga kualitas pelayanan dan ketertiban di Desa Sinar Rambang,” ujar Indarqo.

Indarqo berharap penyaluran yang berjalan transparan dan sesuai regulasi ini dapat dirasakan manfaatnya secara tepat sasaran, memperkuat perekonomian warga, serta meningkatkan semangat gotong royong demi kemajuan desa yang lebih baik.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *