Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Proyek Pemasangan Pipa di Jalan Negata Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi dan Kepatuhan Standar Teknis

211
×

Proyek Pemasangan Pipa di Jalan Negata Jadi Sorotan, Publik Tuntut Transparansi dan Kepatuhan Standar Teknis

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Proyek pemasangan infrastruktur yang diduga merupakan pipa milik PT Pertamina di sepanjang Jalan Negata, Kota Prabumulih (ruas Anak Petai-Lembak), menjadi sorotan tajam masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Kekhawatiran publik muncul lantaran adanya dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan spesifikasi teknis serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, Selasa (28/4/2026).

Salah satu hal yang menjadi perhatian utama adalah minimnya informasi yang tersedia di lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan nama proyek atau papan informasi resmi mengenai identitas pelaksana dan detail pekerjaan. Hal ini membuat warga tidak mengetahui secara pasti ruang lingkup serta tujuan dari kegiatan penggalian dan pemasangan pipa tersebut.

Standar Teknis Wajib Dipenuhi

Sebagai acuan, standar spesifikasi penanaman jalur pipa Pertamina umumnya mengacu pada standar internasional dan regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berikut adalah beberapa poin teknis yang bersifat mengikat sesuai regulasi dan standar industri:

– Kedalaman Tanam: Minimal 60-80 cm, atau ditingkatkan menjadi minimal 1 meter pada area jalan raya atau lalu lintas berat. Lebar galian disesuaikan dengan diameter pipa.

– Perlindungan Jalur: Pipa yang melintasi jalan raya wajib menggunakan metode pelindung tambahan seperti u-ducting.

– Material Bedding dan Padding: Sebelum pipa diturunkan, dasar parit harus dilapisi pasir halus setebal 10-15 cm (bedding). Setelah pipa terpasang, bagian samping dan atas pipa harus ditimbun pasir kembali setebal minimal 15-30 cm dari puncak pipa (padding).

– Pemadatan Tanah: Proses pemadatan (compaction) harus dilakukan secara bertahap sebelum dilakukan penimbunan tanah asli (backfilling) untuk mencegah kerusakan lapisan coating serta risiko korosi.

Spesifikasi tersebut ditetapkan untuk menjamin keselamatan operasional dan perlindungan lingkungan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2021. Namun, hingga saat ini terdapat dugaan bahwa pelaksanaan di Jalan Negata belum sepenuhnya memenuhi standar teknis tersebut.

Belum Ada Konfirmasi Resmi

Tim media zona merah telah berupaya menghubungi pihak Communication Relations (Comrel) PT Pertamina untuk mendapatkan konfirmasi terkait hal ini. Melalui sambungan telepon, perwakilan Comrel, Dhio Faiz Syarahil, menyatakan sedang berada dalam rapat dan meminta komunikasi dilakukan melalui pesan WhatsApp.

“Terima kasih sudah menghubungi ya ka. Saya bantu carikan informasi ke tim terkait,” ujarnya dalam pesan singkat.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan lebih lanjut yang disampaikan pihak terkait. Menanggapi hal tersebut, media zona merah akan melayangkan surat resmi kepada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 guna meminta konfirmasi dan klarifikasi menyeluruh mengenai status, pelaksana, serta kepatuhan teknis dari proyek yang sedang berlangsung tersebut. (Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *